Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanBareskrim mengumumkan penetapan tersangka kasus beras oplosan. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.Salah satunya adalah Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso."Menetapkan 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka. Yang pertama Saudara KG (Karyawan Gunarso) selaku Dirut PT FS," ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8)."(Tersangka) Yang kedua Saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku Direktur Operasional PT FS. Yang ketiga Saudara RP, selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS," ujar Helfi.Dalam jumpa pers itu ditampilkan beberapa kantong beras yang dijadikan barang bukti. Tidak ada tersangka yang ditampilkan.Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTidak Sesuai SNI Beras PremiumHelfi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai keterangan mutu SNI beras premium yang ditetapkan Permentan."Barang bukti yang disita beras 132,65 ton, dengan rincian kemasan 5 kg berbagai merek beras produksi PT FS 127,3 ton. Yang kedua menyita kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS 5,35 ton," ungkap Helfi.Pasal yang dilanggar adalah yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen, yaitu memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai standar mutu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.Dua pekerja mengecek produk beras premium di Gudang RPC Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," ucap dia.Kasus beras oplosan ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Total, ada 3 produsen dan 5 merek beras premium yang sedang didalami secara intensif, yakni PT PIM dengan merek Sania; PT Food Station Tjipinang Jaya dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.