Pengacara Tunggu Proses KPK Lepaskan Hasto

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOPengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada kliennya.“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8).Ronny menilai kasus hukum yang menjerat Hasto sarat dengan nuansa politik. Sehingga dia menilai layak untuk diberikan amnesti.“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik,” tegas Ronny.“Mas Hasto dan siapa pun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” sambungnya.Terkait waktu pembebasan Hasto dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Ronny menyebut pihaknya masih menunggu proses.“Kami masih menunggu proses dari KPK ya,” pungkasnya.Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli. Amnesti itu juga diberikan kepada 1.116 orang terpidana.“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR.“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.