Dulu Lawan, Kini Dirangkul: Ini Tujuan Politik Prabowo di Balik Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Wait 5 sec.

Presiden Prabowo Subianto (dok Gerindra)JAKARTA - Langkah Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinilai sebagai strategi politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi politik nasional. Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, Hasto maupun mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong adalah simbol kekuatan sipil pro-nasionalis, reformis, dan demokratis. Keduanya juga mewakili kekuatan politik signifikan dalam lanskap politik Indonesia. “Bisa saja ini strategi keren dan berkelas dari Prabowo. Merangkul semua kekuatan politik, menjadikan lawan sebagai mitra politik. Ini bagian dari bargaining politik dan upaya rekonsiliasi,” kata Pangi saat dihubungi VOI, Jakarta, Jumat, 1 Agustus. Ia menilai, langkah Prabowo itu sejalan dengan mazhab politik yang mengedepankan persatuan dan penyatuan kekuatan nasional. Selain itu, kata Pangi, keputusan ini juga menjadi cara untuk meredam eskalasi konflik di kalangan elite politik yang sempat memanas selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Ini bagian dari ikhtiar meredam potensi konflik elite. Sekaligus konsolidasi terhadap kekuatan pendukung Anies dan Ganjar kemarin,” ujarnya. Pemberian amnesti terhadap Hasto dan abolisi terhadap Tom Lembong, lanjut Pangi, juga memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin yang tegas namun pemaaf. “Ini validasi bahwa Prabowo bukan hanya sekadar presiden atau jenderal tempur, tetapi juga sosok yang bisa memberi maaf dan merangkul lawan politik,” kata Pangi. Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. “DPR memberikan persetujuan atas surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 31 Juli. Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan atas abolisi terhadap Tom Lembong sebagaimana tertuang dalam surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 pada tanggal yang sama.  Abolisi adalah penghapusan suatu peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan hak prerogatif presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR RI.