KPK soal Amnesti Hasto: Tidak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Korupsi

Wait 5 sec.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. KPK menilai, amnesti ini hanya sebuah keringanan untuk tidak menjalankan hukuman, bukan menghilangkan statusnya bersalah melakukan korupsi."Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Jumat (1/8).Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTONamun demikian, Tanak mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo untuk melepaskan Hasto."Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ungkap Tanak."Namun sampai dengan pagi ini KPK belum menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI," tambahnya.Prabowo dalam suratnya kepada DPR nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli memutuskan memberikan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto."Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Komisi III DPR."DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco.Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTODalam kasusnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.Selain pidana badan, Hasto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Menanggapi vonis itu, Hasto mengaku menghadapinya dengan kepala tegak. Menurutnya, putusan tersebut masih mencerminkan ketidakadilan.