Ilustrasi menonton Youtube. Foto: Shutter StockAustralia akan semakin memperketat aturan larangan media sosial untuk anak-anak. Sebelumnya, Negeri Kanguru itu telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun bermain media sosial, sebagai upaya pemerintah mengurangi dampak berbahaya bagi kesehatan mental para anak remaja.Beberapa media sosial seperti Snapchat, TikTok, X (sebelumnya Twitter), Instagram, Reddit, hingga Facebook, akan menjadi bagian dari larangan tersebut. Dan terbaru, platform YouTube juga akan masuk ke dalam larangan penggunaannya oleh anak-anak di bawah 16 tahun. Sebelumnya YouTube dikecualikan dari daftar platform yang tidak diizinkan untuk diakses oleh anak-anak.BBC melansir, aturan pembatasan penggunaan seluruh platform tersebut akan berlaku mulai Desember 2025, Moms.Berdasarkan aturan larangan yang dikeluarkan, anak-anak remaja masih dapat menonton video YouTube, tetapi tidak diizinkan memiliki akun, yang biasanya diperlukan untuk mengunggah konten atau berinteraksi di platform tersebut.Australia menambah deretan negara yang sudah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, menyusul Norwegia dan Inggris yang juga sedang mempertimbangkan langkah yang sama."Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita, dan saya ingin para orang tua Australia tahu bahwa kami mendukung mereka," ujar Perdana Menteri Anthony Albanese kepada media, Rabu (30/7)."Kami tahu bahwa ini bukan satu-satunya solusi, tetapi ini akan membuat perbedaan," imbuh dia.Ilustrasi anak bermain media sosial. Foto: charnsitr/ShutterstockKomisaris eSafety Australia, Julie Inman Grant, bulan lalu telah merekomendasikan YouTubeagar ditambahkan ke dalam larangan, karena dianggap menjadi platform yang paling sering dikutip, di mana anak-anak berusia 10-15 tahun rentan melihat konten yang tidak sesuai dengan usianya.Aturan Larangan YouTube untuk Anak-anak Australia Dipertanyakan GoogleSetelah pengumuman PM Albanese, juru bicara YouTube mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dan terus berinteraksi dengan pemerintah Australia.YouTube -- yang dimiliki oleh Google -- berpendapat bahwa platform tersebut tidak boleh diblokir untuk anak-anak karena platformnya menawarkan manfaat dan nilai bagi warga Australia yang lebih muda. Bahkan, pihak YouTube menyebut platformnya bukanlah media sosial.Pekan sebelumnya, beberapa media Australia juga melaporkan bahwa Google mengancam akan menuntut pemerintah Australia jika YouTube dimasukkan dalam larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak. Mereka merasakan hal ini akan membatasi kebebasan politik.Menteri Komunikasi Federal Anika Wells sendiri mengatakan, meskipun ada tempat untuk mengakses media sosial, tetapi tetap tidak ada tempat untuk algoritma predator yang menargetkan anak-anak.Wells bahkan menggambarkan upaya melindungi anak-anak dari bahaya internet seperti mencoba mengajari anak-anak berenang di laut terbuka dengan arus deras dan hiu, dibandingkan dengan di kolam renang dewan setempat."Kita tidak bisa mengendalikan lautan, tetapi kita bisa mengawasi hiu. Dan itulah sebabnya, kita tidak akan gentar menghadapi ancaman hukum jika ini adalah perjuangan sejati untuk kesejahteraan anak-anak Australia," ujar Wells.Wells menjelaskan, pihaknya akan tetap memberikan pengecualian pada platform-platform seperti permainan daring, pengiriman pesan, pendidikan, dan aplikasi kesehatan, karena dianggap tidak terlalu membahayakan bagi anak-anak di bawah 16 tahun.Berdasarkan larangan tersebut, perusahaan teknologi dapat didenda jika tidak mematuhi batasan usia. Mereka harus menonaktifkan akun yang ada dan melarang akun baru, serta menghentikan semua upaya penyelesaian masalah dan memperbaiki kesalahan.Bagaimana Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-anak di Indonesia?Ilustrasi anak bermain media sosial. Foto: Thanaphat Somwangsakul/ShutterstockSebenarnya, pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. PP ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mencegah anak terpapar dampak buruk atau negatif dari penggunaan media sosial. Saat ini, PP Tunas masih terus dalam tahap sosialisasi dan kesiapan yang matang.Dalam PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. Oleh karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses media sosial berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi.Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.Terdapat juga klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital yang dibagi dalam beberapa jenjang, antara lain di bawah 13 tahun yang hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.Kemudian Usia 13–15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, usia 16–17 tahun bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua. Sedangkan untuk usia 18 tahun ke atas, maka diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.Meski begitu, pemerintah sendiri belum merincikan detail media sosial apa saja yang akan dilakukan pembatasan akses bagi anak-anak hingga remaja.Mengikuti Australia, apakah kebijakan serupa juga bisa diterapkan di Indonesia, Moms?