Sri Mulyani Teken Aturan Baru Pajak Emas dan Bullion Bank, Begini Isinya

Wait 5 sec.

Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan pajak penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank.