Sound Horeg Viral, Ini Batas Desibel Suara yang Aman di Telinga Manusia

Wait 5 sec.

Ilustrasi suara yang merusak indera pendengaran. (Shutterstock)JAKARTA - Belum lama ini sound horeg ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Terlebih setelah sound horeg mendapatkan fatwa haram dengan catatan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.Keputusan tersebut diberikan karena mempertimbangkan dampak sound horeg pada kesehatan masyarakat. Seperti diketahui, sound horeg merupakan penggunaan volume pengeras suara bervolume tinggi.Sound horeg biasanya ditemui di acara-acara hajatan, konvoi, atau acara hiburan rakyat. Kebisingan ekstrem yang berasal dari sound horeg bisa membahayakan kesehatan pendengaran, bahkan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada telinga.Hal tersebut karena tingkat suara yang dihasilkan oleh sound horeg ternyata bisa mencapai 120 sampai 135 desibel (dB). Angka tersebut jauh di atas volume suara yang aman didengarkan oleh manusia, yang dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).Melalui laman resminya, dikutip pada Kamis, 31 Juli 2025, WHO menetapkan ambang batas aman paparan suara adalah 85 dB, selama maksimal 8 jam per hari. Paparan suara di atas 100 dB digambarkan sebagai suara yang sangat keras, yang berpotensi membahayakan kesehatan telinga.Tak hanya itu, suara dengan 120 dB saja sudah menggambarkan suara yang sangat keras. 120 dB pada grafik desibel sudah menandai batas suara yang menyakitkan dan sangat berbahaya bagi telinga manusia.“Paparan satu kali terhadap suara yang sangat keras dapat merusak sel-sel telinga bagian dalam dan menyebabkan kehilangan pendengaran,” tulis WHO.Selain berdampak buruk pada kesehatan telinga, mendengarkan suara dengan keras juga dapat memicu lonjakan hormon stres. Jika terus terjadi dalam jangka panjang, akan berdampak pada kondisi fisik dan mental yang memburuk.