Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTODPR RI menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Usulan pemberian abolisi itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap DPR RI.Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengucapkan terima kasih atas abolisi yang diberikan kepada kliennya."Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini," kata Ari Yusuf saat dihubungi, Kamis (31/7).Ari menyebut pihaknya mesti melakukan rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya atas pemberian abolisi tersebut."Nah, tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua," ucap Ari.Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ertadha Sulthan/ANTARA FOTO"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu. Tapi, upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," terangnya.Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemberian abolisi itu atas permintaan pertimbangan dari Prabowo."Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di DPR RI, Kamis (31/7)."Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," lanjut Dasco menegaskan.Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.