Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanPresiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli."Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus yang terkait karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," kata Menkum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7). Selain Hasto, Supratman mengungkap di antara mereka yang juga mendapatkan amnesti. Di antaranya terpidana yang menghina Presiden hingga makar tanpa senjata."Ya, salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada Presiden itu. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi," kata dia. "Oleh kemudian yang kasus-kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116," imbuhnya. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKatanya, mereka yang sakit parah dan gangguan jiwa mendapatkan amnesti. Selain itu, Supratman menambahkan, amnesti ini bagian dari HUT ke-80 RI. "Jadi langkah itu juga di tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," urainya. "Valiatif ya kalau valiatif itu perawatannya harus di luar sudah enggak mampu yang lain lainnya," sambung dia. "Ini koordinasi khusus untuk yang empat saya sebutkan tadi. Itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain," tutupnya.Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.Dalam kasus tersebut, Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.KPK sebelumnya juga telah mengajukan banding.