Kejagung Tegaskan Riza Chalid Masih Warga Negara Indonesia

Wait 5 sec.

Riza Chalid Foto: IstimewaKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusaha minyak, Riza Chalid, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Riza saat ini tengah diburu usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang."Informasi terakhir sih masih (Riza Chalid berstatus WNI)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (28/7).Sebagai upaya untuk menghadirkan Riza, Anang melanjutkan, pihaknya masih berupaya melakukan pemanggilan. Rencananya, panggilan kedua Riza sebagai tersangka akan dilakukan pekan ini."Rencananya minggu ini diagendakan. Tinggal tunggu aja nanti," ungkapnya.Belakangan memang muncul informasi yang menyebut Riza tengah berada di Malaysia. Bahkan, Riza disebut juga telah menikah dengan seorang kerabat kerajaan di sana.Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparanInformasi itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman."Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor Malaysia dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia," kata Boyamin."Pernikahan ini telah memperkuat posisi Riza Chalid di Malaysia dalam bentuk jejak digital fotonya bersama Anwar Ibrahim menghadap Sultan Kedah," tambah dia.Hal itu disampaikan Boyamin dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo. Menanggapi soal rencana diadakannya kedatangan PM Malaysia Anwar Ibrahim yang diagendakan bakal bertemu dengan Presiden Prabowo."Kami memohon kepada Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI untuk berkenan membahas pemulangan Riza Chalid saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim," ungkapnya.Informasi terakhir, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyebut Riza Chalid masih berada di Malaysia. Menurut Silmy, belum ada terdeteksi Riza Chalid berpindah negara dari Malaysia.Dalam kasusnya, Riza dijerat sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Belum ada konfirmasi mengenai tudingan MAKI mengenai keberadaan Riza Chalid di Malaysia dan disebut menikahi kerabat kerajaan itu. Pihak Riza Chalid pun belum berkomentar mengenai tudingan tersebut maupun soal kasus yang menjeratnya.