Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Klaim Penuntutan Sudah Sesuai Prosedur

Wait 5 sec.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: ShutterstockKejaksaan Agung mengeklaim penuntutan yang dilakukan terhadap mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur.Pernyataan itu disampaikan merespons Tom Lembong yang mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto."Iya (sudah sesuai prosedur penuntutannya)," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dihubungi, Jumat (1/8).Sehingga, Sutikno menilai, pihaknya tak perlu lagi melakukan evaluasi terkait penuntutan yang dilakukan terhadap Tom Lembong."Apanya yang dievaluasi?" ujarnya.Pengunjung mengenakan kaos dukungan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemberian abolisi itu atas permintaan pertimbangan dari Prabowo."Surat Presiden R.43/Pres/07/2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di DPR RI, Kamis (31/7)."Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," lanjut Dasco menegaskan.Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.Adapun Tom Lembong diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.Dalam putusannya, mereka menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.Hakim menilai, Tom bersalah karena telah menerbitkan persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan gula swasta tidak sesuai dengan ketentuan. Izin yang diberikan itu telah memperkaya para perusahaan gula dan menimbulkan kerugian negara.Tom Lembong mempertanyakan putusan itu. Sebab menurut dia, Hakim hanya bicara soal pelanggaran aturan, tidak bicara soal mens rea atau niat jahat.Namun kini, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Ia rencananya akan segera dibebaskan dari tahanan.