Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter StockKPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto murni berdasarkan alat bukti. Bukan kriminalisasi hukum maupun politik.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap penanganan perkara selalu berangkat dari fakta hukum yang dikumpulkan penyidik.“Setiap penanganan perkara yang KPK lakukan termasuk dalam perkara ini, semuanya berangkat dari alat bukti. Di mana alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh teman-teman penyidik juga kemudian sudah disampaikan dalam berkas dakwaan, berkas tuntutan, dan semuanya sudah diuji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).Ia menegaskan, putusan pengadilan juga telah membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Hasto.“Tidak hanya di praperadilan, tapi juga diuji oleh Dewan Pengawas yang kemudian masuk ke dalam proses peradilan di perkara pokoknya,” kata Budi.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bicara soal amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan“Dan kemudian Majelis Hakim juga sudah memutuskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan dinyatakan terbukti,” katanya.Meski Hasto kemudian mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, KPK menekankan bahwa hal itu tidak mengurangi legitimasi proses hukum yang telah dijalankan.“Meskipun ending-nya yang sama-sama kita ketahui bahwa Presiden memberikan amnesti dalam perkara ini. Dan tentu itu menjadi prerogatif Presiden yang nanti tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Budi.Budi menilai pemberian amnesti terhadap Hasto ini bisa menjadi ruang diskusi publik.“Peristiwa ini tentu bisa menjadi ruang diskusi bagi teman-teman, baik di kampus, teman-teman pemerhati isu antikorupsi, untuk menjadi diskursus. Sehingga nanti bisa memberikan masukan-masukan yang konstruktif terhadap perbaikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, perbaikan proses-proses penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.Ia juga menepis tudingan bahwa kasus korupsi hanya dijadikan permainan politik.“Setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK semuanya berangkat dari pertimbangan-pertimbangan hukum. Artinya tidak ada aspek-aspek lain yang menjadi pertimbangan KPK. Sehingga dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan semuanya tentu berangkat dari alat bukti,” tegas Budi.Menurutnya, sektor politik memang rawan korupsi dan berdampak besar bagi masyarakat luas. Karena itu, KPK mendorong ekosistem politik yang bersih lewat program politik cerdas berintegritas.“Terkait dengan pengaitan pada aspek politik, KPK memandang memang politik menjadi salah satu sektor. Selain punya potensi, risiko terjadinya korupsi yang tinggi, juga memiliki keterikatan ataupun memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap masyarakat luas,” tutur Budi.“Sehingga pada aspek pendidikan anti-korupsi, KPK juga meletakkan aspek politik ini menjadi salah satu aspek yang penting,” tandasnya.Kata Kubu HastoSekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi soal pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto untuk kliennya. Maqdir mengatakan pemberian amnesti ini bukti bahwa perkara Hasto dipolitisasi.Adapun Hasto sudah divonis 3,5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Ia terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.“Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto. Pak Hasto enggak melakukan apa pun sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan?” ucap Maqdir saat dihubungi, Kamis (31/7).“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang, kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya tidak peka terhadap persoalan gitu loh,” tambahnya.Keputusan amnesti itu sendiri berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli. Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).