Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat melakukan keterangan pers terkait kasus beras oplosan di Mabes Polri, Jumat 1 Agustus(Rizky AP/VOI)JAKARTA - Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso, telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus peredaran beras tak sesuai standar mutu atau beras oplosan. Rencananya, penyidik akan memeriksanya pada pekan depan.Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan penyidik hari ini."Untuk pemanggilan kita lakukan 3 hari sejak hari ini, kita akan layangkan surat panggilannya hari ini," ujar Helfi kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus.Belum dilakukannya pemeriksaan Karyawan Gunarso sebagai tersangka karena masalah waktu. Sebab, penyidik baru melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Kamis, 31 Juli."Jadi hari ini langsung kita layangkan surat pemangilan kepada yang bersangkutan. Jadi 3 hari kedepan yang bersangkutan hadir," sebutnya.Sementera mengenai penahanan, Helfi menyebut nantinya akan ditentukan penyidik. Tapi, salah satu alasan Karyawan Gunarso belum ditahan karena kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan."Untuk penahanan, kita belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan mereka sangat koperatif," kata Helfi.Pada perkara ini, Satgas Pangan Polri turut menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka yakni RL selaku Direktur Operasional dan RP selalu Kepala Seksi Quality control.Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah memeriksa saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan Republik Indonesia dan, ahli pidana.Selain itu, mereka ditetapkan tersangka karena merupakan pihak yang bertanggungjawab terkait produksi dan peredaran beras tak sesuai standar mutu."Pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium," kata Helfi.Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.