Petugas Rutan Ambon mengamankan penyelundupan ponsel ke warga binaan (ANTARA/Dedy Azis)JAKARTA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ponsel atau handphone (HP) ke blok hunian narapidana melalui modus penyembunyian dalam popok anak kecil saat layanan kunjungan tatap muka. “Petugas kami mencurigai adanya benda keras saat melakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut. Setelah dibuka, ternyata ditemukan satu unit ponsel yang disembunyikan di dalam popok,” ujar Kepala Rutan Ambon Ferdika Canra di Ambon, Rabu 30 Juli, disitat Antara. Ia menjelaskan, kejadian berawal saat seorang pengunjung datang bersama anaknya untuk melakukan kunjungan. Sesuai prosedur, petugas melakukan penggeledahan badan, termasuk terhadap anak yang dibawa masuk. Penemuan tersebut dilakukan oleh petugas penggeledahan Megawati, yang curiga karena terdapat tonjolan yang tidak wajar di area popok. Barang bukti kemudian langsung diamankan dan pengunjung dilarang melanjutkan kunjungan. Larangan membawa dan menggunakan ponsel ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Secara hukum, larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang tidak mencantumkan hak narapidana atas kepemilikan alat komunikasi pribadi. Aturan ini kemudian ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, yang secara eksplisit melarang narapidana maupun tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi seperti HP tanpa izin petugas berwenang. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah praktik ilegal seperti pengaturan tindak pidana dari dalam sel tahanan, peredaran narkoba, atau aktivitas terlarang lainnya yang memanfaatkan akses komunikasi bebas. Selain itu, pembatasan alat komunikasi juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 yang mengatur hak komunikasi narapidana secara terbatas dan terawasi. Oleh karena itu, setiap upaya penyelundupan HP, baik oleh warga binaan maupun pengunjung, dipandang sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi disiplin dan tindak lanjut hukum. Berkaitan dengan hal itu proses investigasi terhadap pihak pengunjung dan warga binaan yang diduga menjadi penerima ponsel kini tengah dilakukan. Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengapresiasi tindakan cepat dan ketelitian petugas Rutan Ambon dalam mencegah masuknya barang terlarang. “Modus penyelundupan kini semakin beragam. Oleh karena itu, petugas harus terus meningkatkan kewaspadaan. Keberhasilan ini mencerminkan pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab dan integritas,” katanya.