Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanPengacara Razman Arif Nasution menegaskan bahwa isu yang selama ini disuarakan Hotman Paris soal adanya perseteruan tidaklah benar.Kabar perseteruan itu, menurut Razman, hanya digunakan Hotman untuk menutupi dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim."Saya ingin tegas sebutkan bahwa isu yang dibangun Hotman selama ini adalah perseteruan Razman versus Hotman, Ini enggak benar," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7)."Yang benar ada seorang perempuan yang mengaku diduga dilecehkan oleh Hotman, datang ke Razman, kita fasilitasi bersama keluarga," sambungnya.Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanRazman Nasution Sebut Tidak Ada Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman ParisMelalui tim kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, Razman Arif Nasution juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pencemaran nama baik maupun fitnah dalam delapan unggahan Instagram yang dipersoalkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)."Delapan posting-an ini tidak satu pun yang mengandung unsur fitnah dan atau pencemaran nama baik," tutur Rahmad.Rahmad mengungkapkan unggahan tersebut selalu diawali dengan kata-kata seperti 'diduga' atau 'jangan-jangan'. Sehingga ia memastikan hal itu tidak termasuk sebagai tuduhan langsung yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik."Karena dokumen ini haruslah dokumen yang menuduh. Tidak ada satu kata pun Pak Razman menyampaikan tuduhan langsung kepada Hotman Paris. Semua kata-kata diawali dengan dugaan, jangan-jangan, presumption of innocent, praduga tak bersalah," ungkap Rahmad.Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanKarena itu, Rahmad menegaskan, unsur niat jahat atau mens rea sebagai syarat pidana dalam pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak terpenuhi. Karena tindakan Razman dilakukan sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap kliennya."Jadi setiap pasal, baik Pasal 27 ayat 3, Pasal 45, Pasal 310, maupun Pasal 311, itu harus dilakukan dengan adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum. Nah, Pak Razman dalam hal ini tidak melakukan perbuatan yang melanggar, karena beliau memiliki hak untuk menyampaikan itu demi kepentingan kliennya," kata Rahmad.Razman dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman.Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Razman telah terbukti bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Hotman.Razman dinilai telah melanggar ketentuan asal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanSalah satu hal yang memberatkan ialah sikap Razman yang tak sopan di persidangan serta merusak hak-hak martabat pengadilan.Sementara keadaan yang meringankan bagi Razman adalah masih memiliki tanggungan keluarga.Razman tak sendirian menjadi terdakwa dalam perkara itu. Ada juga mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. Oleh jaksa, Iqlima dituntut enam bulan penjara atas perkara tersebut.