Keppres Pemberian Amnesti Hasto Belum Diterima KPK hingga Sore Ini 

Wait 5 sec.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hingga sore ini. Pembebasan politikus tersebut masih menunggu surat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.“Sampai sore ini kami belum terima Keppres dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, 1 Agustus. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pembebasan baru bisa dilaksanakan setelah pihaknya menerima Keppres. “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan (Hasto, red) dikeluarkan dari tahanan,” kata Johanis kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus. DPR telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden."Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 31 Juli.Selain amnesti Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong."Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.