Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOMantan Mendag RI 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia sebetulnya baru saja divonis bersalah atas kasus importasi gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (18/7) dan mendapat hukuman 4,5 tahun penjara.Tapi, berselang 2 pekan kemudian, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Permintaan abolisi itu diajukan oleh Prabowo lewat Surat Presiden R43/pres/tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan. Saat proses peradilannya, Tom sendiri menyatakan, pengadilan yang ia jalani bersifat politis. Menarik kita simak perjalanan kasus ini, sebab, ia pertama kali diperiksa pada 8 Oktober 2024.Berikut kronologinya:Dari Diperiksa jadi Tersangka8 Oktober 2024Tom Lembong pertama kalinya dipanggil dan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.16 Oktober 2024Tom lalu kembali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya lagi terkait kasus itu. Statusnya pun masih sebagai saksi.22 Oktober 2024Tak sampai sepekan berselang, Tom Lembong lagi-lagi dipanggil untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi itu.29 Oktober 2024Untuk keempat kalinya, Tom Lembong kembali memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut."Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (PH) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun," kata Tom.Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembongmemberikan keterangan kepada wartawan saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOPukul 16.00 WIBPenyidik rampung memintai memintai keterangan dari Tom Lembong. Setelah diperiksa, Tom mengaku hanya didiamkan oleh penyidik selama sekitar 3 jam."Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi, hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek HP sebentar yang tersimpan di loker di resepsionis," ungkap Tom.Pukul 19.00 WIBPenyidik akhirnya kembali dan meminta Tom untuk masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Penyidik menyerahkan beberapa berkas hasil berita acara pemeriksaan (BAP) hari itu untuk ditandatangani.Setelahnya, kabar mengejutkan langsung disampaikan penyidik kepada Tom."Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan', Kejaksaan (a) Menetapkan saya sebagai tersangka, (b) Memutuskan saya segera ditahan," papar Tom."Tentunya saya lumayan shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," ungkap dia.Sejak itu, Tom tak lagi diberi akses untuk berhubungan dengan pihak di luar Kejaksaan. Penyidik juga langsung membeberkan beberapa dokumen penetapannya sebagai tersangka.Kemudian, Tom langsung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, hanya didampingi pengacara yang disediakan Kejaksaan, Eko Purwanto.Setelah diperiksa, Tom lalu dipakaikan borgol dan rompi tahanan oleh penyidik. Sebelum digiring ke mobil tahanan, Tom juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.Pukul 21.00 WIBTom dibawa turun dari ruang pemeriksaan untuk menaiki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.Tom merasa tertekan dengan penetapan tersangka itu. Ia sempat menuliskan perasaanya lewat tulisan tangan yang muncul ke permukaan pada 21 November 2024."Kalau ada yang bertanya, kenapa dalam kondisi mental tertekan, saya senyum terus: (a) Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan; (b) Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: 'Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya'," ujar Tom.Praperadilan Tom Lembong, November 20245 November 2024Beberapa hari setelah dijerat tersangka, pada 5 November 2024, tim penasihat hukum Tom yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam gugatan itu, Tom Lembong sebagai Pemohon, dan Kejagung sebagai pihak Termohon. Ada beberapa alasan pengajuan gugatan praperadilan tersebut.Pertama, Ari menyebut bahwa Tom tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali oleh Kejagung.Menurut Ari, hal itu melanggar Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohon guna kepentingan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri oleh Pemohon.Hakim Tumpanuli Marbun memimpin jalannya sidang putusan praperadilan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembongt terkait dugaan kasus korupsi impor gula di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKemudian, kubu Tom Lembong, menilai penetapan tersangka ini berunsur politis dan merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, tak ada Mendag lain yang diperiksa oleh pihak Kejagung, dan seakan hanya menyasar Tom.Sidang Praperadilan, 21 November 2024Dalam proses sidang praperadilan tersebut, Tom Lembong sempat dihadirkan secara virtual. Dalam kesaksiannya Tom mengaku masih bingung atas penetapan tersangka terhadapnya.Mulanya, Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menanyakan kliennya terkait adanya penjelasan dari penyidik terkait perkara yang melibatkannya itu."Saya mau menanyakan dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun sebagai tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik? Dijelaskan tidak secara detail apa permasalahannya?" tanya Ari."Saya tidak dijelaskan," jawab Tom."Saya masih bingung persisnya apa yang menjadi masalah, tidak pernah jelas gitu bagi saya," tambah dia.Dalam kesempatan itu, Tom juga membeberkan kebijakan yang dikeluarkannya terkait impor gula hanya mengikuti perintah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.Praperadilan Ditolak, 26 November 2024Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum."Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11)."Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.Salah satu pertimbangannya, terkait dengan kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.Sidang Tom LembongSidang Perdana 6 Maret 2025Sidang perdana Tom Lembong digelar 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Orang terdekatnya hadir mulai dari istrinya, Franciska Wihardja, hingga Anies Baswedan. Pada sidang perdana itu, Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar pada kasus importasi gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOSerta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).Menurut Jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578 miliar.Proses sidang sampai vonis memakan waktu sekitar 5 bulan. Pada serangkaian sidang itu, Tom terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan, mulai dari emak-emak hingga sejumlah tokoh macam Anies, Said Didu, Saut Situmorang dan Rocky Gerung. Sidang Tuntutan Tom Lembong, 4 Juli 2025Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.Jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti.Menanggapi hal itu, Tom Lembong kecewa. "Saya terheran-heran dan kecewa. Karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan," kata Tom usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) dan istrinya Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOTom mengaku telah mendengar dengan teliti hal-hal yang disampaikan oleh JPU dalam surat tuntutannya. Bahkan, dia juga mencatatnya.Namun, menurut Tom, isi dari surat tuntutan itu sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini."Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," ucap dia.Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Tom Lembong, 9 Juli 2025: Singgung Campur Tangan PenguasaSejumlah tokoh turut hadir dalam sidang pleidoi tersebut. Mereka di antaranya adalah Gubernur Jakarta 2017–2022 Anies Baswedan, mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno dan Wakil Ketua KPK 2015–2019 Saut Situmorang.Kemudian, juga terlihat politikus senior PPP, Habil Marati; eks Komisaris Ancol, Geisz Chalifah; pakar hukum tata negara, Refly Harun; eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; hingga pakar hukum pidana UI, Gandjar Laksmana Bonaprapta.Pada sidang itu, Tom menyinggung campur tangan berkuasa jadi penyebab ia duduk di kursi pesakitan. Mulanya Tom menyebut bahwa ia ditarget saat mulai bergabung dengan tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, salah satu paslon di Pilpres 2024 lalu."Saya mensyukuri bahwa masyarakat kita sekarang sudah cerdas. Publik dapat menilai—kita sudah sama-sama tahu. Dari data yang dikumpulkan tim saya, cukup jelas bahwa mayoritas masyarakat sudah mengerti, karakter sebenarnya dari perkara saya ini," ujar Tom membacakan pleidoinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan"Diketahui secara luas di antara kalangan elite politik, bahwa sepanjang tahun 2023, saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia," paparnya.Ia mengungkapkan, bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula mulai diterbitkan oleh Kejagung pada 3 Oktober 2023. Sebulan berselang, tepatnya pada 14 November 2023, Tom kemudian bergabung secara resmi sebagai tim sukses Anies-Muhaimin."Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ungkap Tom.Selain itu, ia menyebut bahwa penanganan kasusnya seperti 'menggeser gawang' demi tetap menjeratnya.Tom kemudian membeberkan istilah 'menggeser gawang' yang dimaksud dilakukan Kejagung terhadapnya.Ia menjelaskan bahwa dalam konferensi pers saat dia dijerat sebagai tersangka dan ditahan pada Oktober 2024 lalu, Kejagung menilai bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukannya yakni dengan merumuskan sejumlah kebijakan yang merugikan negara.Dalam konferensi pers itu, kata dia, Kejagung menuduh bahwa kebijakan yang diambilnya dalam memberikan izin impor kepada industri gula swasta nasional hingga mengakibatkan BUMN kehilangan peluang dalam mendapat keuntungan justru dinilai sebagai kerugian negara."Saat itu pun, banyak warga kita sudah bingung dengan tuduhan tersebut," tutur Tom.Tom menyebut, kebingungan masyarakat pun ditunjukkan lewat komentar di media sosial dengan analogi terkait preferensi yang dipilih dalam menggunakan hasil produk industri swasta alih-alih perusahaan BUMN.Dalam konferensi pers itu juga, lanjut Tom, Kejagung menyebutnya dan industri gula swasta justru merugikan konsumen dengan menjual gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi, dengan harga yang lebih tinggi daripada ketentuan harga jual maksimum.Namun, saat kasusnya mulai bergulir di persidangan, tuduhan yang disampaikan pada saat konferensi pers sebelumnya justru diganti dengan tuduhan baru."Tapi, 4 bulan kemudian, dalam dakwaan yang diterbitkan oleh Jaksa Penuntut terhadap saya, Kejaksaan menggeser gawang dengan sepenuhnya mengganti kedua tuduhan dengan tuduhan baru," ucap Tom.Dalam dakwaan, jaksa menilai bahwa kebijakan Tom yang memberikan izin impor gula kepada industri gula swasta membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) membayar harga kemahalan dalam membeli gula putih dari pihak swasta tersebut.Kedua, kebijakan importasi gula tersebut mengakibatkan kerugian negara karena impor gula mentah sebagai bahan baku dikenakan tarif bea masuk yang lebih rendah daripada impor barang jadi.Sidang Vonis Tom Lembong, 18 Juli 2025Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom terbukti korupsi importasi gula. Ia melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) memeluk istri Franciska Wihardja usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ertadha Sulthan/ANTARA FOTO"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7)."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," sambungnya.Berikut empat poin yang memberatkan bagi Tom Lembong, yakni:Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial.Tom Lembong saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula.Tom Lembong saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat, dan adil, dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Pada Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kg dan pada Desember 2019 adalah seharga Rp 14.213 per kg.Terdapat pula empat hal meringankan bagi Tom Lembong, yakni:Belum pernah dihukum.Tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.Sopan di persidangan tidak mempersulit jalannya persidangan.Telah adanya penitipan sejumlah uang dari tersangka lain kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.Tom Lembong Ajukan Banding, 30 Juli 2025Tim penasihat hukum Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya dalam kasus dugaan importasi gula.Memori banding itu, nantinya akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengacara Tom, Ati Yusuf Amir, berharap hakim tinggi mencermati semua fakta persidangan.“Harapan kita kepada Pengadilan Tinggi DKI yang nanti akan menunjuk majelis hakim dalam memeriksa perkara ini untuk betul-betul memperhatikan semua fakta-fakta yang terjadi di persidangan. Karena memang kalau kita hanya mengandalkan resume persidangan, maka akan jadi bias nanti ceritanya,” ucap Ari dalam sebuah konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7).Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO“Tapi kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex factie, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” tambah dia.Ada beberapa poin yang masuk dalam memori banding itu. Ari menyorot tiga hal, yakni tak adanya niat jahat atau mens rea, Tom tak memperkaya diri sendiri namun orang lain, dan Tom dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan importasi gula.“Di sinilah yang kita upayakan, setiap unsur-unsurnya kami bisa jelaskan di sana,” tandas Ari.Abolisi dari Presiden PrabowoPemberian abolisi untuk Tom Lembong ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pemberian abolisi ini berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI."Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco, di gedung DPR Kamis (31/7). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad , Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Meli Pratiwi/ANTARA FOTOLalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa abolisi ini menghapus semua proses hukum Tom Lembong. "Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman. Kabar ini diterima dengan baik oleh Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia akan segera menyampaikan abolisi ini kliennya."Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," kata Ari Yusuf.Ari juga mengucapkan terima kasih atas abolisi yang diberikan kepada kliennya."Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini," ujar dia.