JPNN.com, JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan DPR bertindak cermat, berhati-hati, dan antisipatif dalam merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.