Populer: Trump Ubah Tarif di Sejumlah Negara; Larangan Tantiem Komisaris BUMN

Wait 5 sec.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadiri pertemuan puncak NATO di Den Haag, Belanda, Rabu (25/6/2025). Foto: Ludovic Marin/Pool via REUTERSPresiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang menyasar berbagai negara mitra dagang, termasuk Kanada, Brasil, India, Indonesia, dan negara-negara lainnya. Kabar ini menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Sabtu (2/8).Tak hanya itu, ada juga berita tentang aturan baru Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melarang pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya untuk komisaris BUMN. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:Trump Ubah Tarif di Sejumlah NegaraMelalui perintah eksekutif terbaru, Trump menetapkan tarif baru untuk sejumlah negara. Di antaranya, tarif 35 persen untuk banyak produk asal Kanada, 50 persen untuk Brasil, 25 persen untuk India, 20 persen untuk Taiwan, dan 39 persen untuk Swiss.Pemerintah AS juga menyebut masih ada kesepakatan perdagangan lain yang sedang disiapkan. Trump menegaskan langkah ini penting untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri.“Kami telah membuat beberapa kesepakatan hari ini yang sangat baik untuk negara,” ujar Trump seperti dikutip Reuters pada Jumat (1/8).Untuk Kanada, tarif baru tidak hanya berlaku pada barang umum tetapi juga pada produk yang terkait isu fentanyl. Tarif barang-barang Kanada yang masuk kategori tersebut dinaikkan dari 25 persen menjadi 35 persen karena AS menilai Kanada “gagal bekerja sama” menekan peredaran narkotika ilegal.Sementara Meksiko lolos dari rencana tarif 30 persen untuk sebagian besar barang non-otomotif dan non-logam berkat ketentuan Perjanjian Perdagangan AS-Meksiko-Kanada (USMCA). Sekitar 85 persen barang impor AS dari Meksiko memenuhi aturan asal barang USMCA sehingga terlindungi dari tarif baru.Meski begitu, AS tetap memberlakukan tarif 50 persen untuk baja, aluminium, dan tembaga, serta 25 persen untuk mobil asal Meksiko dan barang non-USMCA lain yang terkait isu fentanyl.Dalam daftar resmi Gedung Putih, tarif untuk negara Asia Selatan ditetapkan sebagai berikut:Afghanistan: 15 persenBangladesh: 20 persenIndia: 25 persenPakistan: 19 persenSri Lanka: 20 persenSementara itu, untuk negara-negara ASEAN, tarif yang diberlakukan meliputi:Brunei: 25 persenKamboja: 19 persenIndonesia: 19 persenLaos: 40 persenMalaysia: 19 persenMyanmar: 40 persenFilipina: 19 persenThailand: 19 persenVietnam: 20 persenSingapura: 10 persenLarangan Tantiem Komisaris BUMNMenteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (kiri) menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat PresidenDanantara mengatur pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.Selain itu, Danantara juga mengatur pemberian tantiem untuk direksi hanya dilakukan jika laporan keuangan ditulis sebenar-benarnya alias tidak dipoles.Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang berlaku mulai tahun buku 2025. Dalam aturan tersebut, Dewan Komisaris BUMN tidak lagi diperkenankan menerima tantiem maupun insentif kinerja.Untuk Direksi, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan hanya diperbolehkan jika berbasis laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan kinerja berkelanjutan.Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, kebijakan penghapusan tantiem bagi Dewan Komisaris BUMN sebagai langkah tepat.Praktik pemberian tantiem selama ini sudah menjadi kebiasaan di perusahaan pelat merah. Sehingga penghapusannya bisa memberikan ruang efisiensi."Jadi gini ya, itu kan tantiem sudah jadi satu kebiasaan. Jadi kalau itu dihapuskan, ya itu memang bagus, karena berarti ada efisiensi di situ," ucap Esther ketika dihubungi kumparan, Sabtu (2/8).Meski mendukung langkah efisiensi, Esther mengingatkan kebijakan tersebut harus diiringi perbaikan tata kelola agar benar-benar efektif. Dia menekankan, jika pemberian tantiem tetap diberlakukan, maka harus menjadi cerminan dari Key Performance Indicator (KPI) perusahaan.Dengan begitu, insentif yang diberikan benar-benar didasarkan pada pencapaian target kinerja yang terukur dan berkontribusi pada keberlanjutan usaha.