Restorative Justice Disetujui untuk Kasus 500 Bebek di Sidrap, Tersangka Darman Dibebaskan

Wait 5 sec.

Wakajati Sulsel Robert M Tacoy (dua kiri) didampingi jajaran pejabatnya mengikuti ekpose permohonan Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Pinrang secara virtual atas kasus pencurian 500 bebek. (ANTARA)JAKARTA - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy, akhirnya mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang terkait kasus penadahan 500 ekor bebek hasil curian yang melibatkan tersangka Darman Dama alias Sammang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).“Kami telah meninjau keterangan dari korban, pelaku, tokoh masyarakat, serta penyidik. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengenai penghentian penuntutan atas dasar keadilan restoratif, kasus ini dinilai memenuhi syarat,” ungkap Robert seperti dikutip ANTARA.Robert menjelaskan bahwa setelah melalui proses mediasi antara korban dan pelaku, tercapai kesepakatan damai. “Korban telah memberikan maaf kepada tersangka. Oleh karena itu, kami atas nama pimpinan menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ,” lanjutnya.Dengan disetujuinya RJ, Wakajati meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, bersama jajarannya untuk segera menuntaskan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas selama proses ini. “Saya mengingatkan agar penanganan perkara ini dilakukan tanpa adanya praktik transaksional demi menjaga kepercayaan pimpinan dan masyarakat,” kata Robert.Sebelumnya, Kejari Pinrang telah mengajukan permohonan RJ dalam ekspose virtual atas nama tersangka Darman, yang dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban bernama Hamzah bin H. Nanrang.Peristiwa itu terjadi pada 13 Mei 2025, ketika Darman yang berada di wilayah Sidrap ditawari sejumlah bebek oleh seseorang bernama Puang Usu, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Darman kemudian menghubungi saksi Pandi untuk menyediakan kendaraan bak terbuka guna mengangkut bebek-bebek dari kandang yang ternyata milik korban.Pada malam hari, Darman bersama Puang Usu dan Pandi mendatangi kandang tersebut dan mengambil sekitar 500 ekor bebek. Bebek-bebek itu kemudian dipindahkan ke kandang milik Darman di Sidrap. Darman mengaku tidak mengetahui bahwa bebek-bebek tersebut merupakan milik Hamzah, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta.Permohonan RJ diajukan karena Darman merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya (bukan residivis), yang dibuktikan dari hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Proses perdamaian pun telah dilakukan dalam waktu 14 hari setelah pelimpahan berkas tahap II.Baik tersangka maupun korban telah menyepakati perdamaian. Darman secara pribadi meminta maaf kepada keluarga korban, dan pihak keluarga korban juga telah menerima permintaan maaf serta tidak keberatan jika proses hukum tidak dilanjutkan.Selain itu, pertimbangan kemanusiaan juga menjadi faktor pendukung keputusan RJ. Darman diketahui menjadi tulang punggung keluarga, bekerja sebagai peternak itik di Desa Mojong Bendoro, Kelurahan Watang Sidrap. Ia memiliki seorang istri dan dua anak yang masih bersekolah masing-masing berusia 16 dan 11 tahun. Pendapatannya sebagai peternak rata-rata Rp110 ribu per hari.