Wakil Ketua Baznas RI Mokhamad Mahdun (kiri) didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim (kanan) menyampaikan paparan saat penyambutan delegasi Syekh Palestina. Foto: Bayu Pratama S/Antara FotoMUI mengecam keras pemerintah Israel, yang kembali melarang organisasi kemanusiaan internasional untuk memberi pelayanan medis dan beroperasi di Gaza. Bagi MUI, tindakan Israel ini adalah upaya strategis mereka untuk mengekspos penderitaan rakyat Gaza."Tidak hanya mencerminkan pengabaian total terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan bahwa Israel secara sadar dan terencana menjadikan penderitaan rakyat sipil sebagai instrumen kebijakan politik dan militer," kata Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, lewat keterangannya, Sabtu (3/1). Menurut MUI, alasan Israel melarang bantuan kemanusiaan atas dasar keamanan tak punya legitimasi moral atau hukum. Justru, alasan ini adalah langkah Israel untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis. "Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida," kata Sudarnoto. Lalu, MUI juga menyinggung konvensi Jenewa yang melindungi organisasi kemanusiaan dalam perang. Jika tindakan Israel ini didiamkan, justru memperkuat pandangan dunia bahwa ada standar ganda dalam memandang Israel."Pembiaran terhadap tindakan Israel hanya akan memperkuat budaya impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional," kata Sudarnoto. Untuk itu, Sudarnoto menyampaikan 4 poin sikap MUI terkait kekejaman Israel tersebut:Mendesak PBB dan seluruh mekanisme internasional terkait untuk segera bertindak tegas, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan, guna memastikan akses penuh dan tanpa syarat bagi bantuan kemanusiaan ke Gaza.Mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan.Mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil dunia untuk menolak segala bentuk normalisasi, pembenaran, dan pembungkaman terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.Menegaskan bahwa membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal dan amanat konstitusional bangsa Indonesia. Selama Israel terus melakukan tindakan yang merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan rakyat Gaza, MUI akan terus menyuarakan kecaman dan mendorong perjuangan keadilan di seluruh forum nasional dan internasional.