Foto: Yudi Manar/Antara FotoTidak ada bentuk korupsi yang lebih memalukan selain mencuri dari penderitaan orang lain. Ketika uang bantuan untuk korban bencana alam dijadikan bancakan oleh pejabat publik, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan kehormatan negara.Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana yang kembali mencuat di penghujung tahun 2025 menunjukkan bahwa krisis moral dalam birokrasi kita bukan sekadar insidental, tetapi sistemik. Negara yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi predator di saat rakyat berada di titik paling rentan.Fenomena ini perlu dibaca bukan hanya sebagai tindakan kriminal individu, tetapi sebagai gejala politik dari kekuasaan yang kehilangan legitimasi moralnya.Kekuasaan Tanpa LegitimasiMax Weber menegaskan bahwa kekuasaan modern hanya sah sejauh ia memiliki legitimasi legal dan moral. Birokrasi negara berfungsi bukan semata sebagai mesin administrasi, melainkan sebagai wujud rasionalitas yang melayani kepentingan publik.Namun, ketika dana bantuan bencana diselewengkan, legitimasi itu runtuh. Negara kehilangan wibawanya di hadapan rakyat karena gagal menjaga amanah dasar: melindungi yang lemah.Korupsi dalam pengelolaan bencana memperlihatkan bahwa sebagian pejabat kita telah menjauh dari etika public service. Bagi mereka, kekuasaan bukan alat untuk menolong, tetapi sumber untuk memperkaya diri. Dalam perspektif Weberian, birokrasi semacam ini tidak lagi rasional, ia telah berubah menjadi sistem patrimonial modern, di mana jabatan dijalankan untuk kepentingan pribadi, bukan publik.Pengkhianatan terhadap Kontrak SosialJean-Jacques Rousseau menggambarkan bahwa negara lahir dari kontrak sosial antara rakyat dan penguasa, dengan satu janji utama: negara wajib melindungi kehidupan dan kesejahteraan warganya. Ketika dana untuk korban bencana dijarah, kontrak sosial itu robek.Warga yang kehilangan rumah, sanak saudara, dan penghidupan menaruh harapan terakhirnya kepada negara. Namun yang mereka terima adalah penjarahan kedua, bukan oleh alam, melainkan oleh tangan manusia.Dalam logika politik Rousseau, tindakan semacam ini merupakan bentuk paling parah dari pengkhianatan publik. Sebab, ia bukan sekadar korupsi administratif, tetapi penghancuran kepercayaan kolektif terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung.Krisis Moral dalam KekuasaanHannah Arendt pernah menulis tentang banality of evil, bahwa kejahatan besar sering dilakukan bukan oleh monster, tetapi oleh orang biasa yang kehilangan daya nalar moral. Mereka bekerja mengikuti perintah, sistem, dan kebiasaan, tanpa refleksi terhadap akibat kemanusiaannya.Korupsi dana bantuan bencana mencerminkan banalitas itu. Para pelaku mungkin berpikir mereka hanya “mengatur anggaran”, “mengambil bagian kecil”, atau “mempercepat proses”, padahal yang mereka lakukan adalah menunda bantuan bagi korban, memperpanjang penderitaan, bahkan mungkin menyelamatkan diri di atas kematian orang lain.Di sinilah kekuasaan kehilangan makna etisnya. Politik yang seharusnya mengatur kehidupan bersama justru menjadi alat eksploitasi di tengah penderitaan. Negara tidak lagi menjadi ruang keadilan, tetapi pasar gelap kekuasaan.Moralitas Publik yang TergerusKorupsi dana bantuan bencana tidak berdiri sendiri. Ia adalah gejala dari moralitas publik yang rapuh, di mana masyarakat perlahan terbiasa dengan kebobrokan. Publik mudah marah saat berita muncul, tetapi cepat lupa setelah pelaku ditangkap.Di sisi lain, aparat penegak hukum sering menjadikan kasus seperti ini sebagai ajang “pertunjukan moral”, bukan perbaikan sistemik. Hukuman datang, tetapi tak ada pembelajaran kelembagaan. Sanksi ditegakkan, tetapi sistem pengawasan tetap bocor.Akibatnya, korupsi bukan lagi peristiwa luar biasa, melainkan bagian dari rutinitas negara. Ia menjadi budaya diam yang dijaga bersama oleh kepentingan politik, birokrasi, dan masyarakat yang apatis.Menuntut Politik EtisKita perlu mengembalikan politik pada akar moralnya: pelayanan, empati, dan tanggung jawab. Politik yang baik bukan tentang kekuasaan yang kuat, tetapi tentang kekuasaan yang bermakna.Dalam teori keadilan John Rawls, tindakan publik hanya sah jika dapat dibenarkan di hadapan mereka yang paling menderita akibatnya. Bila kebijakan atau tindakan pejabat merugikan korban bencana, maka secara moral dan politik, kekuasaan itu tidak lagi sah.Artinya, pemberantasan korupsi bantuan bencana bukan hanya urusan hukum, tetapi urusan moral dan politik. Ia menuntut kepemimpinan publik yang berani menolak banalitas kekuasaan dan menghidupkan kembali etika kemanusiaan di jantung birokrasi.Korupsi dana bantuan bencana adalah cermin dari negara yang kehilangan nurani. Ia memperlihatkan betapa kekuasaan bisa menjadi tak bermakna ketika dilepaskan dari tanggung jawab kemanusiaan.Negara boleh modern dalam struktur, tetapi jika moral pejabatnya rapuh, ia hanya menjadi mesin tanpa jiwa. Bencana alam memang tak bisa dihindari, tetapi bencana moral seperti ini sepenuhnya pilihan manusia, pilihan untuk mengkhianati rakyatnya sendiri.Kita tidak butuh pejabat yang berduka di depan kamera; kita butuh negara yang hadir dengan hati nurani. Karena setiap rupiah yang dicuri dari dana bencana bukan hanya uang publik, tapi juga harapan yang direnggut dari tangan korban.