Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengadaptasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keduanya telah berlaku sejak 2 Januari 2026.