Seskab Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers pemulihan dan rencana strategis bencana Sumatera di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). Foto: Youtube/Sekretariat PresidenPemerintah akan memberikan keterangan terkait mulai berlakunya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.“Besok pagi, pemerintah akan memberikan penjelasan terkait keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan yang diunggah melalui akun Instagram resmi @sekretaris.kabinet, Minggu (4/1).Pemberian keterangan tersebut akan digelar di Kantor Kementerian Hukum pada pukul 10.00 WIB. Teddy mengajak masyarakat untuk mengikuti kegiatan tersebut dan memperoleh penjelasan terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.“Silakan saksikan secara langsung melalui siaran langsung (live) atau hadir langsung bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut,” kata dia.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kedua undang-undang tersebut resmi berlaku setelah disahkan DPR melalui pembahasan bersama pemerintah.Saat pengesahan KUHAP dalam Rapat Paripurna ke-8, Selasa (18/11/2025), disebutkan bahwa KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP yang telah lebih dahulu disahkan pada 2023.Pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini akan diikuti dengan penyusunan enam peraturan pelaksana.“Kami, pemerintah, telah menyiapkan tiga peraturan pelaksana untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksana untuk KUHAP,” kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025).Eddy belum merinci peraturan pelaksana tersebut. Namun, ia sebelumnya menyinggung beberapa di antaranya, antara lain pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang telah melalui proses harmonisasi.