Kotak suara (Ilustrasi)/Image by freepikPerdebatan apakah kepala daerah itu sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat atau oleh wakilnya yang duduk di DPRD kembali menghangat di ruang publik. Pertimbangannya seringkali sederhana, jika dipilih langsung rakyat, maka tanggung jawab kepada rakyat nya lebih kuat. Jika dipilih oleh wakil rakyat maka tanggung jawab bergeser menjadi tanggung jawab kepada yang mewakili, bukan kepada rakyat langsung.Pemilihan oleh DPRD ini sudah ada sebelum era reformasi tahun 1998. Pada saat itu posisi kepala daerah relatif tidaklah kuat. Kepala daerah cenderung menjadi pelaksana kebijakan Pusat. Konflik di daerah relatif kecil, jarang sekali terdengar berita kasus korupsi kepala daerah. Semua terlihat tertib.Ketertiban yang dirasakan publik lebih banyak berasal dari kontrol politik, keterbatasan ruang publik, ketidakbebasan media, dan keterbatasan akses informasi bagi publik. Korupsi sejatinya dirasakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, dari perizinan hingga ke pelayanan publik. Hanya saja, saat itu jarang menjadi persoalan secara terbuka. Praktik seperti itu bekerja dalam pola terpusat dan terlindungi oleh struktur kekuasaan.Era 1998 telah mengubah gambaran seperti itu. Kepala daerah kini dipilih langsung oleh rakyat. Warga menjadi pemberi mandat dan sanksi. Legitimasi politik bergeser ke bawah. Perubahan ini membawa konsekuensi pada biaya politik yang meningkat drastis, Untuk menang, calon kepala daerah butuh dana besar dan dukungan politik yang luas. Konsekuensi selanjutnya adalah bergesernya peran anggaran daerah dari modal pembangunan menjadi alat membalas dukungan. Tekanan seperti ini menjelaskan mengapa operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah seperti menjadi hal yang biasa.Korupsi tidak lenyap, yang berubah adalah cara kerjanya. Dulu bentuk praktiknya berjalan rapi dalam rantai birokrasi. Kini, melibatkan banyak aktor dan kepentingan, dari partai politik sampai pengusaha termasuk praktik jual beli jabatan. Pola ini sering muncul dalam kasus suap pengadaan barang jasa, perizinan, dan mutasi jabatan.Dari sejarah sebelum dan sesudah era reformasi tentang cara pemilihan kepala daerah, pertanyaan penting yang perlu dijawab sekarang lebih kompleks. Bukan lagi semata-mata tentang siapa yang memilih, tetapi bagaimana kekuasaan dijalankan setelah terpilih. Apakah dipilih langsung rakyat atau dipilih DPRD mampu menekan biaya politik dan meningkatnya pengawasan? atau justru membuka ruang baru yang menciptakan tekanan pasca pemilihan? Tekanan tersebut bisa beragam bentuknya, terutama membalas dukungan politik dan finansial yang berpotensi pada penyalahgunaan wewenang.Untuk menjawabnya kita bisa ambil contoh kasus di Italia beberapa waktu ini dengan kehati-hatian. Tingkat korupsi rendah ketika pejabat tidak dipilih langsung rakyat, tetapi dipilih Pusat. Logikanya sederhana, kepala daerah yang dipilih langsung membutuhkan dukungan lokal, perlu ruang negosiasi dengan aktor lokal, khususnya untuk mendapatkan proyek-proyek besar.Kehati-hatian harus menjadi perhatian ketika untuk diterapkan di Indonesia. Partai politik di sana lebih mapan, birokrat relatif stabil dan sistem karier yang jelas. Di Indonesia berbeda, partai politik, dunia usaha, dan birokrasi bisa terhubung dalam jaringan kepentingan yang sama dari Pusat dan Daerah. Kepala daerah dipilih langsung rakyat maupun dipilih DPRD akan mendapat tekanan yang serupa. Dalam tekanan inilah maka anggaran, perizinan, dan potensi-potensi sumber daya yang bisa dimanfaatkan akan menjadi sarana untuk memelihara dukungan. Perubahan cara memilih kepala daerah tidak otomatis mengubah cara kekuasaan dijalankan.OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlalu sering kita saksikan bukan terletak pada persoalan individu semata dan juga bukan karena mekanisme pemilihannya. Ada persoalan yang lebih mendasar. Yang perlu dicermati adalah struktur insentif yang mengelilingi jabatan kepala daerah. Selama jabatan menjadi simpul distribusi sumber daya, maka tekanan untuk penyalahgunaan selalu ada.Perdebatan tentang kepala daerah dipilih langsung rakyat atau DPRD sering berhenti pada tingkat permukaan. Perlu insentif tepat dan pembatasan kuat dalam menjalankan kekuasaan. Insentifnya, ketika kepala daerah lebih diuntungkan jika bekerja sesuai aturan, terpilih karena kinerja, karier politik berlanjut, reputasi publik. Pembatasannya, adalah aturan dan pengawasan yang membuat penyalahgunaan menjadi mahal dan sangat berisiko. Upaya membatasi mulai dari transparansi anggaran, pengawasan yang konsisten, sanksi hukum yang tegas. Tanpa kombinasi insentif dan batasan ini, perdebatan cara memilih kepala daerah hanya sebatas prosedur, bukan perbaikan nyata.