Polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka di kasus judi online (judol) jaringan internasional, yang ditangkap di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Empat di antaranya merupakan wanita, termasuk seorang lansia berumur 76 tahun.