Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak untuk sektor perumahan masih berlanjut pada 2026. Melalui kebijakan ini, pembeli rumah tapak dan rumah susun kembali mendapat keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seluruhnya ditanggung negara.Kelanjutan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2026. PMK itu mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah baik tapak maupun satuan rumah susun.Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, khusus untuk bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar.Kebijakan ini untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi, terutama melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti."Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Minggu (4/1).Dalam PMK itu, Purbaya menjelaskan insentif PPN DTP hanya berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru yang siap huni, yang diserahkan pertama kali oleh pengembang dan belum pernah dipindahtangankan. Proses penyerahan harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli yang telah lunas, serta berita acara serah terima.Seluruh proses penyerahan unit harus dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Tanah Air.Meski demikian, masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif serupa pada tahun-tahun sebelumnya tetap diperbolehkan kembali menggunakan fasilitas PPN DTP pada 2026, sepanjang membeli unit rumah yang berbeda.Dari sisi pelaksanaan, pengembang diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak khusus dengan kode transaksi tertentu dan mencantumkan keterangan bahwa PPN ditanggung pemerintah. Selain itu, pengembang juga harus melaporkan realisasi PPN DTP serta mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.PMK ini turut mengatur sejumlah kondisi yang membuat insentif tidak dapat diberikan. Di antaranya apabila uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.