Validasi Data Email dan Nomor Telepon Jadi Kendala Wajib Pajak Aktivasi Coretax

Wait 5 sec.

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/ShutterstockDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui masih banyak Wajib Pajak (WP) yang terkendala aktivasi akun coretax secara mandiri. Validasi email dan nomor telepon menjadi kendala yang ditemukan.“Berdasarkan informasi yang kami terima di lapangan, kendala utama yang dihadapi Wajib Pajak dalam penggunaan coretax berkaitan dengan perubahan dan validitas data kontak, khususnya alamat email dan nomor ponsel. Data ini sangat penting untuk proses verifikasi dan pengamanan data bagi Wajib Pajak,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada kumparan, Minggu (4/1)Rosmauli juga menjelaskan pada pada periode tertentu terjadi lonjakan jumlah permohonan layanan, khususnya menjelang batas akhir pelaporan.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (29/12/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan“Misalnya, pada tiga hari terakhir tahun 2025, banyak Wajib Pajak datang bersamaan ke kantor pajak, sehingga berdampak pada perlambatan layanan,” ujarnya.Untuk mengatasi hal tersebut, Rosmauli menjelaskan DJP telah melakukan berbagai penyesuaian dan penguatan sistem agar kapasitas dan keandalan layanan untuk aktivasi coretax dapat meningkat.Saat ini, DJP juga telah menyediakan kanal pembelajaran mandiri mengenai panduan aktivasi dan penggunaan coretax melalui kanal YouTube dan media sosial resmi DJP.Sampai Minggu (4/1), jumlah WP yang telah melakukan aktivasi akun coretax sudah mencapai 11.273.314. Rosmauli mengimbau agar para WP yang sudah melengkapi dokumen SPT Tahunan segera melaporkannya karena sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2026.“Sehingga pelaporan dapat dilakukan lebih nyaman dan tenang, tanpa menunggu batas akhir 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan,” tutur Rosmauli.