Melawan Pelecehan Verbal, Ancaman, Doxing, dan Manipulasi, terhadap Perempuan

Wait 5 sec.

Keamanan digital bukan bonus, ia adalah fondasi penting bagi kesetaraan gender (Gambar: ChatGPT Image)Pada awal kemunculannya, ruang digital terasa seperti surga kebebasan. Semua orang bisa bicara, bersuara, dan didengar tanpa harus punya jabatan, modal besar, atau koneksi elite. Dunia maya seolah meruntuhkan batas geografis dan hierarki sosial.Gerakan #MeToo yang dimulai sejak 2006 mengubah percakapan global tentang kekerasan berbasis gender. Media sosial kala itu menjelma menjadi ruang aman tempat perempuan berbagi pengalaman pahit yang selama ini terpaksa disimpan rapat-rapat.Tarana Burke dalam Me Too Movement (2018) menyebut solidaritas digital sebagai kekuatan yang menumbuhkan keberanian kolektif. Twitter (sekarang X) pun berubah menjadi panggung global bagi suara perempuan dari berbagai belahan dunia. Kesaksian demi kesaksian menciptakan tekanan sosial nyata.Kasus Harvey Weinstein menjadi bukti bahwa suara kolektif perempuan mampu mengguncang struktur kekuasaan yang selama ini terasa kebal. Pada masa itu, teknologi benar-benar terasa berpihak pada keadilan gender.Ilustrasi gender. Foto: Lim Yong Hian/Getty ImagesSayangnya, euforia itu tidak bertahan lama. Ruang digital yang dulu terasa aman kini berubah menjadi ladang ancaman. Teknologi melesat jauh lebih cepat dibanding etika sosial penggunanya.Institute of Development Studies melalui laporan "Online Violence Against Women" (2021) mencatat eskalasi kekerasan digital secara global. Bentuk kekerasannya kini bukan cuma satu dua, melainkan lebih dari empat puluh jenis. Mulai dari pelecehan verbal, ancaman, doxing, manipulasi, hingga peretasan akun. Media digital pun berubah menjadi ruang yang melelahkan secara emosional. Optimisme digital perlahan bergeser menjadi kecemasan struktural.Kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi atau Technology-Facilitated Gender-Based Violence (TFGBV) menjadi persoalan utama. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa dampaknya sangat luas.Head of Programmes UN Women Indonesia, Dwi Yuliawati, menjelaskan bahwa TFGBV merugikan perempuan secara fisik, sosial, bahkan politik. Dalam UNiTE Campaign Brief (2024), disebutkan bahwa kekerasan ini menghambat partisipasi publik perempuan. Dunia virtual ternyata tidak netral. Ia justru memperpanjang kekerasan dunia nyata dan perlahan menggerus rasa aman perempuan.Akar persoalannya bukan hal baru: misogini. Kate Manne dalam Down Girl (2018) menjelaskan misogini sebagai sistem penghukuman sosial. Sistem ini bekerja untuk “menertibkan” perempuan yang dianggap melampaui batas yang ditentukan.Ilustrasi media digital. Foto: sdecoret/ShutterstockDi dunia digital, sistem ini diperkuat oleh algoritma. Komunitas manosphere tumbuh subur dan menyebarkan kebencian terhadap perempuan secara sistematis. Teknologi—alih-alih netral—justru mempercepat penyebaran ide-ide diskriminatif. Ketimpangan kuasa makin terang terlihat di ruang virtual.Situasi menjadi semakin rumit dengan hadirnya kecerdasan buatan. Pornografi deepfake muncul sebagai ancaman serius. Security Hero dalam Deepfake Report (2023) mencatat lonjakan konten deepfake hingga 550 persen.Yang lebih mengkhawatirkan, sebanyak 98 persen korbannya adalah perempuan. Wajah dimanipulasi tanpa persetujuan. Identitas digital dirampas begitu saja. AI membuat pelaku semakin sulit dilacak. Kekerasan ini memang tanpa sentuhan fisik, tetapi dampaknya bisa menghancurkan hidup seseorang.Dampak itu bukan sekadar teori. Penulis menyaksikannya secara nyata. Rekan perempuan mengalami kecemasan berat dan stres berkepanjangan.Judith Herman dalam Trauma and Recovery (2015) menjelaskan bahwa trauma bersifat berlapis. Korban kehilangan rasa aman dan kendali atas hidupnya. Kepercayaan diri runtuh, reputasi profesional bisa hancur dalam hitungan menit, dan kerugian finansial sering kali menyusul. Dalam kasus ekstrem, kekerasan digital bahkan berujung pada kekerasan fisik.Ilustrasi kekerasan digital. Foto: Dragana Gordic/ShutterstockDi Indonesia, situasinya kian genting. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mencatat 221,5 juta pengguna internet pada 2024. Perempuan semakin aktif di ruang digital, tetapi risikonya juga ikut meningkat.Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2024) mencatat 1.791 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), naik 40,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini menandakan masalah serius dan sistemik.Namun, angka resmi itu belum sepenuhnya mencerminkan kenyataan. Fenomena gunung es masih sangat kuat. Asisten Deputi KPPPA, Margareth Robin Korwa, menyebut banyak korban memilih diam.Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional memperkirakan ada 6,2 juta korban kekerasan, tetapi hanya 0,19 persen yang melapor. Rasa malu, takut, dan budaya menyalahkan korban masih mendominasi. Dunia digital justru memperbesar stigma sosial terhadap perempuan.Dari sisi hukum, perlindungan bagi korban masih belum optimal. Indonesia memang sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, regulasi ini belum menyentuh kekerasan berbasis AI.Barda Nawawi Arief dalam Kebijakan Hukum Pidana (2020) menekankan bahwa hukum harus adaptif terhadap perkembangan zaman. Kekosongan hukum menciptakan ketidakpastian. Akibatnya, korban sering terjebak dalam proses hukum yang panjang, rumit, dan melelahkan, bahkan sebelum mendapatkan keadilan.Ilustrasi perempuan korban kekerasan digital. Foto: Cat Box/ShutterstockMelawan kekerasan digital jelas membutuhkan strategi baru dan keberanian kolektif. Perempuan tidak bisa dibiarkan berjuang sendirian. Pendidikan literasi digital berbasis gender menjadi kebutuhan mendesak.Henry Jenkins dalam Participatory Culture (2016) menyebut partisipasi kritis sebagai fondasi warga digital yang kuat. Perempuan membangun komunitas daring yang aman, berbagi pengalaman, dan saling menguatkan. Teknologi pun bisa dibalik fungsinya: bukan sebagai alat kekerasan, melainkan sebagai sarana advokasi dan dokumentasi kasus.Negara juga harus bergerak lebih progresif. Regulasi khusus kekerasan digital perlu segera diwujudkan. Meksiko memberi contoh melalui pengesahan UU Olimpia. Verania Andria—dalam UNFPA Brief (2024)—menilai undang-undang ini berpihak pada korban dan tegas pada pelaku.Ilustrasi membuat aturan tertulis. Foto: Shutter StockIndonesia pun membutuhkan aturan yang jelas terkait AI. Platform teknologi tidak bisa terus cuci tangan. Mereka harus memikul tanggung jawab sosial. Mekanisme aduan harus cepat, aman, dan transparan, bukan jadi membuat korban bertambah stres.Penulis percaya perubahan tetap mungkin terjadi. Perempuan Indonesia tidak diam dan tidak menyerah. Kami melawan melalui edukasi, solidaritas, dan keberanian bersuara. Kekerasan digital bukan masalah individu, melainkan masalah struktural.Melawannya membutuhkan kerja kolektif lintas sektor. Negara, platform, dan masyarakat harus bergerak bersama. Ruang digital harus direbut kembali. Sebab keamanan digital bukan bonus, ia adalah fondasi penting bagi kesetaraan gender.