Influencer Tak Bisa Lagi Sembarangan Promosi Saham, Ini Aturan Baru OJK

Wait 5 sec.

Warga mengakses data saham menggunakan gawai di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kerja sama perusahaan sekuritas dengan para influencer atau pegiat media sosial, seperti selebgram, hingga TikToker, dalam kegiatan promosi produk pasar modal.Aturan ini termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang bergerak sebagai Penjamin Emisi Efek maupun Perantara Pedagang Efek (broker saham) dikutip Minggu (20/7).Langkah ini diambil OJK sebagai respons terhadap semakin kompleksnya bisnis perusahaan efek, serta perkembangan pesat industri sekuritas, baik dari sisi produk, proses bisnis, hingga mekanisme layanan.Dalam Pasal 106 Ayat (1) POJK tersebut, OJK memperbolehkan perusahaan sekuritas untuk bekerja sama dengan influencer dalam memasarkan produk investasi. Namun, kerja sama ini tidak bisa dilakukan sembarangan.Ilustrasi OJK. Foto: ShutterstockPada Ayat (2) POJK tersebut, ditegaskan perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dengan influencer yang diajak bekerja sama. Perjanjian itu harus memuat ruang lingkup kerja sama secara jelas, antara lain dengan pilihan:a. Pegiat media sosial melakukan kegiatan:1. menyediakan media untuk iklan; dan/atau2. menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada PPE dan PED, Tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED;b. Pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di Perantara Pedagang Efek (PPE) dan PED; dan/atauc. Pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.Dalam Pasal 107 dijelaskan, pegiat media sosial yang melakukan kerja sama dengan PPE dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak wajib memiliki izin usaha dan/atau izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan.Kemudian, di Pasal 108, PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b wajib memastikan pegiat media sosial telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PPE."PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c wajib memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi," terang Pasal 109.Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: ShutterstockTerakhir dalam Pasal 110, PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai PPE dan PED dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.Namun demikian, jika aturan tersebut tak dipatuhi, pada Pasal 111 POJK tersebut perusahaan sekuritas diancam sanksi administrasi berupa;a. Peringatan tertulis;b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;c. pembatasan kegiatan usaha;d. pembekuan kegiatan usaha;e. pencabutan izin usaha;f. pembatalan pendaftaran; dan/ataug. pencabutan izin orang perseorangan.