Harley Davidson Sportster Berkelir Merah Hitam Disita KPK dari Eks Stafsus Ida Fauziyah

Wait 5 sec.

Motor gede Harley Davidson dari eks staf khusus Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (Ist/Tsa Tsia)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) motor gede Harley Davidson dari eks staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).“KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 22 Juli.Budi mengatakan motor besar itu sudah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Upaya paksa ini dilaksanakan pada Senin, 21 Juli.“Penyitaan dilakukan dari saudara RYT selaku mantan stafsus menteri,” tegasnya.“Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK,” sambung Budi.Berdasarkan foto yang diperoleh, motor gede tersebut tampak berkelir merah dengan jok kulit hitam. Jenisnya adalah Harley-Davidson Sportster Iron 883 dari hasil penelusuran di sejumlah situs.Adapun Risharyudi pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus pemerasan terkait izin TKA pada Rabu, 16 Juli. Dia dimintai keterangan bersama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa yang pernah jadi stafsus Ida.Selain itu, komisi antirasuah juga memeriksa Luqman Hakim yang pernah menjadi staf khusus Hanif Dhakiri saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Ida diketahui menduduki jabatan itu pada 2019-2024 sedangkan Hanif pada periode 2014-2019.Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.Kasus ini bermula ketika perintah memeras pemohon disampaikan oleh Suhartono dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker serta dua eks Direktur PPTKA Kemnaker Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Permintaan ini kemudian dieksekusi Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator.