Diserang Soal Ijazah, Jokowi Balasannya Tak Pakai Kata-kata Langsung Bawa Ijazah Asli SD-UGM ke Polresta Surakarta

Wait 5 sec.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). ANTARA/Aris WasitaSOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendatangi Polresta Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya.Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya. Setibanya di lobi utama Polresta, Jokowi langsung menuju ruang pemeriksaan bersama tim hukum.Salah satu kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksono, mengatakan bahwa pihaknya membawa dokumen asli berupa ijazah dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah Strata 1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).“Nanti diserahkan kepada penyidik, tergantung apakah akan dilakukan penyitaan atau tidak. Bapak secara konsisten mengikuti proses hukum dan menghargai tahapan yang berjalan. Hari ini pun beliau hadir sesuai jadwal pemeriksaan di Polresta Surakarta,” ujar Firmanto kepada wartawan.Jokowi sejak awal berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum terkait tuduhan tersebut.“Jika ijazah diperlukan untuk proses hukum di kepolisian maupun di pengadilan, maka akan diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.Firmanto menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan sejak Senin, 21 Juli 2025.“Senin itu kami mengetahui proses penyidikan sedang berjalan. Ada delapan saksi yang diperiksa, kemarin sekitar sepuluh orang, dan hari ini sembilan orang,” kata dia.Terkait munculnya sejumlah nama yang diduga sebagai terlapor, Firmanto menilai hal itu merupakan bagian dari proses penyelidikan.“Awalnya Bapak hanya menyampaikan pengaduan, karena merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan. Saat itu Bapak membawa dokumen-dokumen pendukung,” ucapnya.Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan yang berkembang telah menghasilkan fakta-fakta baru dan sejumlah nama yang disebut dalam laporan. Laporan tersebut kemudian digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan.“Dari proses itulah berkembang lima nama. Kita ikuti saja prosesnya. Siapa yang melakukan apa, biar nanti dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.