Kondisi Kesehatan Terganggu, Adjie Tersangka KPK Jadi Tahanan Rumah

Wait 5 sec.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, Adjie kini menjadi tahanan rumah.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Adjie dalam kondisi tak bisa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Apalagi, pemilik PT Jembatan Nusantara itu sempat dibantarkan di RS Polri Kramat Jati pada 11 Juni lalu."Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli.Budi tidak bisa memastikan sampai kapan Adjie akan ditahan di rumahnya. Dia hanya mengatakan penyidik pasti memantau kondisi kesehatannya.Meski begitu, Adjie tetap diminta datang ke kantor KPK untuk diperiksa pada hari ini, 21 Juli. "Diperiksa sebagai tersangka," tegasnya.Pemeriksaan ini menurut Budi dilakukan agar Adjie bisa segera disidangkan. "KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua," ungkapnya  Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi; dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.Ira, Harry, dan Yusuf Hadi kekinian sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1.253.431.651.169 atau Rp 1,25 triliun.Jaksa penuntut menyebut ada sejumlah modus korupsi yang dilakukan ketiganya, seperti mengubah surat keputusan direksi. Sehingga, pelaksanaan kerja sama usaha antara PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara mudah dilaksanakan.