Pembongkaran unit tempat usaha diduga ilegal berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. IstimewaGubernur Bali Wayan Koster membongkar 48 unit tempat usaha diduga ilegal yang berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/7).Tempat usaha tersebut berupa vila, hotel, homestay, penginapan, dan restoran. Koster memukul pintu dan plang sebuah hotel dengan palu berwarna hijau tanda pembongkaran dimulai.Puluhan anggota Satpol PP langsung membongkar satu per satu unit usaha diiringi teriakan penolakan dari warga sekitar."Saya minta Bapak Bupati Badung (I Wayan Adi Arnawa) agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai dan 48 bangunan usaha pariwisata yang ilegal ini harus dibongkar semua," kata Koster kepada wartawan.Alasan Koster menyebut tempat usaha tersebut ilegal adalah lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Badung, pesisir dan tebing di Pantai Bingin termasuk kawasan hijau sehingga dilarang mendirikan bangunan dan pembangunan tempat usaha tanpa izin."Ini usaha bangunan ilegal tanah milik Pemda Badung bukan milik perorangan. Tidak boleh kita membiarkan, kalau kita biarkan cara-cara seperti ini di seluruh Bali, rusak Bali," katanya.Koster memastikan memberikan solusi terhadap warga dan pekerja yang kehilangan pendapatan akibat pembongkaran tempat usaha ilegal ini."Tentu akan dipikirkan (pekerja masyarakat sekitar). Kita juga bukan tidak melindungi tentu melindungi tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain apa itu bisa dibiarkan kan? Tidak boleh. Tidak boleh kita mendidik masyarakat untuk melakukan pelanggaran," katanya.Pembongkaran unit tempat usaha diduga ilegal berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. IstimewaUsaha Dibangun Warga Kerja Sama Dengan WNAWarga dan pekerja mengaku kecewa dengan sikap Koster yang dinilai terlalu tergesa-gesa membongkar tempat usaha. Hal ini karena mereka sedang mengugat sengketa lahan di kawasan Pantai Bingin ini ke PTUN.Mereka berharap Koster setelah kasus sengketa lahan dinyatakan berkekuatan hukum tetap."Dalam permohonan disampaikan agar eksekusi ditunda sampai berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini baik pemerintah maupun masyarakat harus tunduk pada prosedural hukum dan memang konstitusional kita begitu," kata Alex Barung selaku kuasa hukum Persatuan Pedagang Pantai Bingin.Pembongkaran unit tempat usaha diduga ilegal berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. IstimewaWarga juga tidak sepakat apabila kawasan Pantai Bingin disebut sebagai aset Pemkab Badung atau kawasan lindung. Menurutnya, warga sudah turun menurun mencari nafkah sebagai nelayan di sekitar pesisir pantai. Warga mulai membangun usaha saat pariwisata Bali berkembang pesat pada tahun 1980-an.Warga membangun usaha secara mandiri bahkan saat peraturan tentang penyelenggaraan tata ruang belum terbit pada tahun 2000-an. Pada tahun-tahun berikutnya, warga akhirnya mendapatkan bantuan untuk mendirikan usaha atau menyuntik modal dari WNA.Pada tahun 2021, warga atas nama desa adat, mengajukan hak pengelolaan Pantai Bingin ke Pemkab Badung setelah adanya aturan tentang penyelenggaraan tata ruang dan kawasan lindung."Pantai Bingin ini dikuasa oleh masyarakat Pantai Bingin ini, oleh masyarakat Pecatu itu sejak turun-temurun, sebelum peraturan perundang-undangan itu ada. Kalau pekerja itu 1.500 sampai 2.000. Kalau tempat usaha itu sekitar 40-an, mekanismenya kerja sama, kerja sama antara WNA dengan masyarakat lokal," katanya.Warga mendesak Koster dan Pemkab Badung memikirkan nasib ribuan warga dan pekerja yang terdampak."Nah, jika pemerintah tidak menyiapkan, apakah pekerja itu harus diterlantarkan? Mereka tidak bisa memenuhi kewajiban pokok atau makanan primer. Yang jelas otomatis pemerintah telah menelantarkan masyarakatnya," sambungnya.Pembongkaran unit tempat usaha diduga ilegal berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. IstimewaDPRD Bali sebelumnya mengungkap sejumlah aturan yang dilanggar pemilik tempat usaha itu, yakni adalah PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara juncto PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.Selanjutnya, melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP Nomor 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.Kemudian, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGTA).Lalu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Salinan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 jo Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.