Rawan Konflik Kepentingan, Integritas Proses Seleksi Ombudsman Dipertanyakan

Wait 5 sec.

Gedung Ombudsman (ANTARA)JAKARTA – Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono menilai bila konflik kepentingan berpotensi muncul dalam proses seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031.“Dalam pandangan kami, ada dua nama anggota panitia seleksi calon anggota Ombudsman yang bisa menimbulkan konflik kepentingan, yakni Erwan Agus Purwanto dan Munafrizal,” ungkapnya, Minggu 20 Juli 2025.Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 57/P/2025 yang ditandatangani 3 Juni lalu menetapkan lima nama anggota panitia seleksi calon anggota ORI, yakni Deputi Bidang Refirmasi Kementerian PAN-RB Erwan Agus Purwanto selaku ketua, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum Munafrizal Manan selaku wakil ketua, serta Rektor UMJ Ma'mun Murod, dekan Universitas Nahdlatul Ulama Ahmad Suedy, dan mantan Komsioner KPU RI Ida Budhiati sebagai anggota.Menurut Agus, keberadaan Erwan dan Munafrizal sebagai anggota pansel patut dipertanyakan. Dia menjelaskan, selain sebagai petinggi di Kementerian PAN-RB, Erwan menjabat sebagai Komisaris Independen PT. Angkasa Pura I sejak Desember 2023. PT Angkasa Pura I ialah salah satu perusahaan di bawah subholding InJourney Airports, yakni bagian dari holding BUMN pariwisata dan aviasi InJourney.Di sisi lain, bandara dan sektor transportasi udara merupakan objek pengawasan langsung Ombudsman RI dan persoalan-persoalan di bandara kerap muncul dalam laporan pengaduan publik yang datang ke lembaga tersebut.“Erwan akan menilai calon anggota Ombudsman yang berpotensi harus mengawasi entitas tempat dia sendiri duduk sebagai pengawas. Ini menimbulkan konflik kepentingan struktural yang nyata, dan melemahkan integritas proses seleksi,” terangnya.Sementara Munafrizal pernah ditunjuk sebagai juru bicara bidang HAM dan konstitusi di Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra. Walaupun tidak tercatat sebagai kader formal, peran Munafrizal dalam struktur kampanye partai menimbulkan kekhawatiran mengenai afiliasi politik dan netralitasnya dalam proses seleksi.Selain itu, Kementerian Hukum juga merupakan salah satu institusi negara yang kerap diadukan ke Ombudsman, terutama terkait kenerjanya di bidang layanan pemasyarakatan, imigrasi, dan administrasi. Kombinasi antara jabatan strategis dan afiliasi politik menjadikan posisinya rawan konflik kepentingan.“Seharusnya, pansel itu terdiri dari unsur dari pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil. Ketiga unsur itu harus terhindar dari konflik kepentingan tentu,” tambah Agus.Dia menegaskan, sebagai lembaga negara independen, keberadaan Ombudsman merupakan mandat dari UU Nomor 37 Tahun 2008.Ombudsman berperan dalam memastikan agar pelayanan publik berjalan adil, bebas dari malaadministrasi, dan berpihak pada masyarakat. Kredibilitas lembaga ini bersumber dari integritas proses pembentukannya.“Posisi Ombudsman harus dilindungi dari segala bentuk kompromi politik maupun bisnis. TII bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo meninjau kembali dan mengevaluasi susunan pansel, khususnya nama-nama yang memiliki konflik kepentingan struktural, politik, atau afiliasi ideologis yang tidak terbuka,” tutup Agus.