Suasana tumpukan beras yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur, Sabtu (19/7/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparanPedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) meminta pemerintah untuk revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium. Pedagang beras sekaligus Ketua Koperasi Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang (KPPIBC), Zulkifli Rasyid mengatakan saat ini pedagang kesulitan menjual beras sesuai dengan HET lantaran harga pembelian dari penggilingan yang telah melebihi HET.“Masalah HET sekarang kalau bisa minta ditinjau kembalilah,” kata Zulkifli kepada kumparan saat ditemui di tokonya di PIBC, Jakarta Timur, Sabtu (19/7).HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras. Dalam beleid ini, beras medium dibanderol Rp 12.500 per kg dan beras premium Rp 14.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatra Selatan.Zulkifli mengaku mendapatkan pasokan beras dari penggilingan dengan harga Rp 13.400 sampai Rp 13.800 per kg untuk kualitas medium dan Rp 14.500 sampai Rp 16.000 untuk kualitas premium. Sehingga sulit bagi pedagang menjual sesuai HET.“Kami beli sekarang beras medium yang datang dari daerah itu Rp 13.400 (per kg) sampai Rp 13.800. Kalau modal kami segitu, bagaimana kami harus menjual Rp 12.500 (per kg). Kalau premium itu berkisar harganya Rp 14.000 (per kg) sampai Rp 16.000 (per kg), HET-nya Rp 14.900 (per kg),” jelasnya.Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Cecep, menunjukkan kualitas beras di PIBC, Jakarta Timur, Sabtu (19/7). Foto: Widya Islamiati/kumparanDia juga memperlihatkan pesan singkat dari produsen juga penggilingan beras yang menawarkan dia untuk membeli beras kualitas medium seharga Rp 13.600 dan Rp 13.800 per kg.Dia juga meminta pemerintah untuk memahami HET harus disesuaikan dengan harga gabah. Terlebih 2 kg gabah yang digiling hanya akan menghasilkan 1 kg beras. HET harus mengakomodasi harga 2 kali gabah dan margin pelaku usaha, baik penggilingan maupun pedagang di pasar induk.“Kalau bisa, ini dihitung ulang, disesuaikanlah dengan harga gabah, dan harga gabah di saat itu berapa. Kalau gabah Rp 7.500 (per kg) Rp 7.600 (per kg) harga (beras medium) udah Rp 13.000 (per kg) ke atas,” jelasnya.Di sisi lain, dia juga mengusulkan agar HET hanya diberlakukan bagi beras SPHP saja, sementara beras di luar itu diberi kebebasan harga.Hal ini dikarenakan dengan modal produksi gabah yang tinggi, menurut dia sulit bagi petani untuk menjual gabah seharga Harga Pembelian Penjualan (HPP) Rp 6.500 per kg.Sementara pemerintah memiliki modal untuk mensubsidi seandainya harus membeli gabah di atas HPP. Sehingga pada akhirnya tidak akan mengerek harga jual dan masih bisa menaati HET.“Beras yang harus di-HET-kan itu adalah beras pemerintah, beras SPHP sekarang itu boleh di-HET-kan. Karena itu adalah modal pemerintah sendiri. Kalau beras lokal kasih lah kebebasan orang,” tuturnya.