Vadel Badjideh kembali jalani persidangan kasus asusila di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Foto: Giovanni/kumparanKuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mempertanyakan tudingan yang dialamatkan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kepada kliennya. Sebelumnya, Fahmi Bachmid menyebut bahwa Vadel Badjideh terbukti membeli obat aborsi. Obat itu dibeli Vadel dan digunakan untuk melakukan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani.Fakta itu, menurut Fahmi, terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang Vadel Badjideh sebelumnya."Siapa yang menyampaikan itu? Dia ada enggak di dalam ruang sidang? Sidang tertutup, yang sidang saya, dia tidak ada di dalam ruangan sidang. Saya enggak perlu jawab, ya benar atau enggaknya, ya, dia enggak ada di ruang sidang," kata Oya Abdul Malik di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (23/7).Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik saat ditemui di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (4/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanSebagai kuasa hukum, Oya tak habis pikir Fahmi memilih untuk mengungkap informasi yang sensitif dan tak layak disampaikan ke publik. Apalagi persidangan Vadel sejak awal digelar tertutup."Sangat menyayangkan sih enggak ya. Ya itu kan dia lagi mau buka yang sebenarnya, ya, jadinya. Kalau saya kan gini, ada enggak selama ini saya sampaikan setelah sidang apa isi persidangan? Enggak ada saya sampaikan," ucap Oya Abdul Malik."Yang selalu saya sampaikan adalah sidang berjalan dengan baik, saksi-saksi yang dihadirkan juga menyampaikan keterangan dengan baik, enggak ada lagi yang saya sampaikan," sambungnya.Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOya pun mempertanyakan kehadiran Fahmi dalam persidangan tersebut. Hal itu diutarakan Oya lantaran sejak awal ia tahu betul sidang digelar secara tertutup dan tak bisa dihadiri orang lain selain pihak berperkara."Karena ini tertutup. Kalau ada yang menyampaikan bahwa fakta persidangan begini-begini, pertanyaan saya, saya balik nanya, 'Adakah yang pernah melihat dia di dalam ruang sidang?'" tanya Oya Abdul Malik.Oleh karena itu, Oya dan kliennya tak ingin memikirkan apalagi menghiraukan pernyataan Fahmi itu."Ya ketawa-ketawa saja karena memang untuk diketawain itu keterangan. Merugikan enggak lah kalau saya bilang. Yang ketawa bukan cuma Vadel, saya juga mau ketawa," kata Oya Abdul Malik."Mungkin majelis sama JPU juga ketawa kalau mendengar kamilah yang di dalam yang tahu persis apa yang sebenarnya terjadi," tandasnya.Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.