Pemilik Panti Divonis 19 Tahun atas Kekerasan Seksual Anak Asuh

Wait 5 sec.

[img]https://s.kaskus.id/images/2025/07/24/11424899_7637_20250724084716.jpg[/img]Nur Herwanto Kamaril, pemilik eks Panti Asuhan Budi Kencana, dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melangg...selengkapnya