Ketua Umum Masyarakat Baja Konstruksi Indonesia atau Indonesian Society of Steel Construction (ISSC), Budi Harta Winata (Foto: Mery Handayani/VOI)JAKARTA - Asosiasi Industri Baja Konstruksi atau Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) meminta pemerintah melindungi industri baja konstruksi nasional dari serbuan impor Vietnam hingga China. Tidak adanya perlindungan spesifik terhadap sektor baja menjadi celah yang melemahkan dasa saing industri nasional.Ketua Umum Masyarakat Baja Konstruksi Indonesia atau Indonesian Society of Steel Construction (ISSC), Budi Harta Winata menilai derasnya arus impor baja konstruksi dari Vietnam dan China ke Indonesia akan mematikan industri di dalam negeri.Budi bilang jenis baja konstruksi yang masuk ke Indonesia dari Vietnam dan China adalah baja siap pasang. Menurut dia, jenis baja konstruksi ini telah merusak rantai pasok di Tanah Air.“(Yang diimpor dari Vietnam dan China) itu adalah baja yang siap pasang. Nah, ketika itu masuk ke Indonesia, maka (para pelaku usaha lokal di) rantai pasoknya tidak akan dapat pekerjaan dari semua itu,” kata Budi dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis, 24 Juli.Menurut Budi, jika kondisi ini terus dibiarkan oleh pemerintah, dikhawatirkan para pelaku usaha beserta ribuan pekerja di ekosistem industri baja konstruksi nasional akan terkena imbasnya.“Itulah makanya kami di ISSC merasa khawatir, karena sekarang ini kita semua lagi krisis pekerjaan. Karena banyak produk konstruksi baja yang langsung masuk ke dalam negeri,” ujarnya.Di sisi lain, Budi bilang pelaku industri baja konstruksi nasional harus menghadapi ketatnya syarat produksi, salah satunya Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, produk impor dari Vietnam hingga China bisa masuk tanpa hambatan.“Mereka lebih murah, desainnya lebih tipis, lebih kecil, dan tidak SNI. Mestinya kan gak boleh. Kita juga mempertanyakan kok bisa jadi begitu?,” ucap Budi.Perlu Bentuk Satgas Pelindungan Baja KonstruksiBudi bilang ISSC sepakat mendesak pemerintah melindungi industri baja konstruksi dalam negeri. Perlindungan yang diinginkan adalah menghentikan impor produk baja konstruksi yang ada di Indonesia.“Mestinya apapun yang bisa diproduksi dalam negeri mestinya kan enggak boleh masuk juga, karena akan mengganggu rantai pasok dalam negeri,” ujar Budi.Budi meminta pemerintah memberikan perlakuan yang sama untuk produk yang memang harus diimpor, termasuk dengan syarat seperti SNI.“Regulasi mempengaruhi itu juga. Dan proteksi dari pemerintah itu yang paling penting,” ujar Budi.Senada, Ketua Bidang Kerja Sama & Humas ISSC Mochamad Yunus mengatakan meskipun pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) Impor Ilegal secara lintas sektor, namun kebijakan yang saat ini ada masih terlalu umum dan belum menyentuh industri baja konstruksi.Karena itu, Yunus bilang perlu ada satgas khusus yang memberikan perlindungan langsung terhadap pelaku industri konstruksi baja dalam negeri.“Ini kelemahan dari dulu, dari rezim ke rezim, koordinasi antar-lembaga yang lemah. Satgas impor ilegal memang sudah ada, tapi satgas pelindungan khusus untuk industri konstruksi baja belum ada sampai sekarang,” tuturnya.