Barang bukti oli palsu yang disita Polres Metro Jakarta Barat/ Foto: ISTJAKARTA - Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap empat orang pelaku, diketahui bahwa sindikat peredaran dan produksi oli palsu dalam kemasan di Kembangan, Jakarta Barat, sudah beraksi selama 5 tahun dengan omzet Rp3,6 miliar.Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui bila empat orang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21) memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, lalu dikemas ulang dengan kemasan dan stiker menyerupai merek ternama."Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu, meraup keuntungan total sekitar Rp3,6 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis 24 Juli 2025.Sindikat pemalsu oli palsu ini terbilang rapih. Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Pulo Gebang, Jakarta Timur.Kemudian oli bekas dimasukkan ke drum, dicampur parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker hasil cetak sendiri."Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui YouTube. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup," katanya.Dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian dijual ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli, yakni di bawah Rp200 ribu."Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen," katanya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan warga pada pertengahan Juli 2025 yang mencurigai adanya aktivitas produksi dan distribusi oli yang diduga palsu."Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi penjualan yang mencurigakan. Kami juga mengamankan tiga orang pelaku berinisial SK, MR, dan WS yang sedang melakukan aktivitas pemalsuan," kata Wakasat, Selasa, 22 Juli 2025