Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Beri Dukungan ke Reza Gladys

Wait 5 sec.

Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus ApriyantoFitri Salhuteru menghadiri persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki.Kehadiran Fitri Salhuteru untuk memberikan dukungan penuh kepada Reza Gladys."Saya berada di sini sekali lagi tidak mengikuti kerusuhan huru-hara skincare. Saya berdiri di sini untuk mendukung korban bully yang selalu di-doxing oleh terdakwa (Nikita Mirzani). Kalian yang belum pernah merasakan bagaimana rasanya di-bully itu mungkin tidak pernah paham," kata Fitri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7)."Tetapi saya bisa berada di sini untuk menguatkan Reza Gladys sebagai korban bully," sambungnya.Fitri Salhuteru (tengah) usai menghadiri persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanFitri Salhuteri Pantau Sidang Nikita MirzaniDikenal pernah memiliki hubungan baik dengan Nikita, Fitri mengaku santai. Ketimbang memendam kekesalan tertentu kepada Nikita, Fitri memilih untuk memperhatikan jalannya persidangan."Buat apa ya saya ikutan tegang kan saya gak punya masalah, bukan saya. Kan saya di sini nonton dia (Nikita Mirzani) jadi terdakwa. Enggak ada kekesalan, nyantai aja," ucap Fitri.Fitri pun ikut berkomentar mengenai desakan Nikita yang meminta Reza bertanggung jawab atas produk kecantikan yang ia jual."Saya sekarang baru paham terdakwa ingin membubarkan BPOM dia ingin menggantikan kepala BPOM di depan majelis hakim Yang Mulia. Tadi dia belajar BPOM-BPOM-an," kata Fitri. Terdakwa Nikita Mirzani saat menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus ApriyantoNikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza.Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.