Pers rilis kasus penjualan oli palsu di Polres Jakarta Barat pada Kamis (24/7/2025). Foto: Dok. IstimewaEmpat orang berinisial SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21) ditangkap polisi karena terlibat sindikat penjualan oli palsu. Mereka ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.Para pelaku ini memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, kemudian dikemas ulang dengan kemasan dan stiker menyerupai merek ternama."Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp 30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu, meraup keuntungan total sekitar Rp 3,6 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes, Twedi Aditya Bennyahdi, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (24/7).Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Pulo Gebang. Setelah dikumpulkan, oli bekas dimasukkan ke drum kemudian dicampur parafin dan dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker hasil cetak sendiri.Pers rilis kasus penjualan oli palsu di Polres Jakarta Barat pada Kamis (24/7/2025). Foto: Dok. Istimewa"Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui media sosial. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup," jelas dia.Dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang untuk dijual ke beberapa bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli yakni di bawah Rp 200 ribu."Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen," kata dia.Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.