Puan Tak Mau Buru-buru Bahas RUU PPRT: Sedang Minta Masukan Dulu

Wait 5 sec.

Pimpinan DPR RI usai rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (24/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanKetua DPR RI Puan Maharani mengatakan tidak melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) secara tergesa-gesa.Sebab DPR sedang menjalankan proses meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam implementasinya kelak.“Selanjutnya terkait dengan RUU PPRT saat ini DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU-RDPU sehingga jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan,” ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (24/7).Puan menambahkan, DPR berkomitmen mendengar suara dari berbagai pihak, mulai dari pengguna jasa hingga penyalur tenaga kerja, sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan.“Jadi nanti yang penerima, penggunanya, kemudian yang pengguna, penyalur dan semua pihak gitu, semua pihaknya itu tidak ada yang dirugikan,” kata Puan.“Jadi itu prosesnya memang sedang kita lakukan untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu. Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (18/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanRUU PPRT sendiri telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali digagas pada 2003, di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.Meski sudah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasannya kerap mandek di DPR.Dorongan terhadap pengesahan RUU ini kembali menguat setelah Presiden Joko Widodo menyatakan dukungan terbuka yang kemudian dilanjutkan dengan pernyataan serupa dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mendukung pembahasan RUU PPRT.Pada Maret 2023, DPR akhirnya mengesahkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, namun hingga kini proses pembahasannya belum tuntas karena masih dalam tahap penjaringan masukan dari masyarakat.