Ketua DPR RI Puan Maharani (DOK Nailin/VOI) JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pernyataan Gedung Putih terkait kesepakatan kerja sama pengelolaan data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurut Puan, perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia harus tetap menjadi prioritas, sekalipun dalam kerangka kerja sama dagang. "Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli. Puan menyoroti pentingnya peran pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk menjelaskan secara transparan sejauh mana kesepakatan dengan Amerika Serikat menyentuh aspek data pribadi WNI. Ia juga meminta penjelasan mengenai batasan-batasan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). "Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," kata Puan. "Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," tambahnya. Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat merilis pernyataan resmi mengenai kesepakatan kerja sama dengan Indonesia dalam kerangka tarif resiprokal. Pernyataan itu dipublikasikan melalui situs resmi Gedung Putih dalam dokumen berjudul Joint Statement of Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa tarif impor produk asal Indonesia ke Amerika Serikat akan diturunkan menjadi 19 persen, dari ancaman sebelumnya sebesar 32 persen. Presiden AS Donald Trump menyebut bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil pembicaraan langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut mencakup soal pengiriman data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat, di mana Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuannya melakukan transfer data lintas batas. Meski belum dijelaskan secara rinci, isu ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kerentanan terhadap perlindungan data pribadi WNI jika tidak diawasi secara ketat.