Sebuah komunitas Baha'i di Kabupaten Gianyar, Bali. (bahai.id)JAKARTA – Sejarah hari ini, 11 tahun yang lalu, 24 Juli 2014, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menegaskan agama Baha’i dilindungi konstitusi. Kondisi itu membuat penganutnya dapat mengakses layanan kependudukan layaknya enam agama resmi yang diakui di Indonesia.Sebelumnya, kehadiran agama Baha’i dianggap membawa masalah ke Indonesia. Aliran kepercayaan itu dianggap menyimpang dari akidah Islam. Baha’i tak mengakui salat lima waktu. Tidak pula mengakui Muhammad sebagai nabi. Umat Islam pun berang.Kehadiran aliran kepercayaan Baha’i sudah lama hadir di Indonesia. Aliran kepercayaan itu diyakini sudah masuk ke Nusantara di era Hindia Belanda. Namun, Baha’i tak mudah merebut hati rakyat Indonesia yang notabene mayoritas Islam.Kondisi serupa bisa dilihat pula di Iran. Penganut Baha’i dianggap musuh revolusi. Baha’i di Indonesia sendiri dianggap sekte dari Islam. Kondisi itu mendapatkan penolakan dari mana-mana.Baha’i dianggap sebagai aliran sesat. Ritualnya menyimpang dari ajaran Islam. Mereka tak wajib melakukan salat lima waktu hingga penyimpangan ibadah puasa. Kondisi itu membuat ulama Islam berang.Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak pada 2009. Mereka kemudian menganggap Baha’i menyimpang dari nilai ajaran Islam. Baha’i sudah memenuhi semua kriteria penyimpangan. MUI pun mendorong pemerintah Indonesia untuk ambil bagian dalam membubarkan Baha’i.Fatwa sesat dari berbagai MUI cabang daerah bermunculan. Narasi itu membuat perkembangan baha’i jadi terbatas. Mereka tak bisa bebas melakukan ritual agamanya. Padahal, penganutnya merasa Baha’i adalah agama yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari Islam.Tidak pula terikat sebagai aliran agama lainnya. Pola ritualnya punya corak yang berbeda. Kibat sucinya juga berbeba. Kita itu bernama I Aqdas.“Ketua Dewan Fatwa MUI Pusat, Ma’ruf Amin, saat dikonfirmasi menegaskan, jika ada satu kelompok yang mengaku Islam kemudian meyakini bahwa salat itu tidak perlu lima kali dalam sehari, maka aliran itu telah menyimpang dari agama Islam dan harus dibubarkan. Ma‟ruf Amin tanpa ragu dan tanpa basa-basi telah menetapkan Baha’i sebagai aliran yang benar-benar telah menyimpang dari akidah Islam.”“Baha’i, menurut Amin, memenuhi semua kriteria sebagai aliran yang telah menyimpang dari akidah Islam sebagaimana sudah ditetapkan oleh MUI. Tidak mengakui salat lima waktu, tidak mengakui Muhammad SAW sebagai Nabi, dan penyimpangan ibadah puasa, dalam pandangan Amin, bisa dijadikan sebagai bukti yang akurat bahwa ajaran tersebut penyimpangan,” ungkap Rahmat Ari Wibowo dalam jurnalnya yang hadir di Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam berjudul Fatwa MUI Tentang Penyimpangan Ajaran Islam dan Tindakan Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan (2013).Gema agama Baha’i sudah lama tak terdengar. Namun, Lukman Hakim Saifudddin justru bawa berita baru tentang Baha’i pada 24 Juli 2014. Menag itu menegaskan bahwa agama Baha’i telah dilindungi oleh konstitusi. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945.Lukman Hakim Saifuddin yang pernah menjabat sebagai Menag era 2014-2019. (ANTARA)Artinya penganut agama Baha’i bebas menjalankan aktivitas di Nusantara. Mereka punya kesempatan yang sama seperti penganut lima agama yang diakui di Indonesia. Hal itu bisa terjadi selama penganut agama Baha’i tak melanggar ketentuan perundang-undangan.Lukman juga menegaskan bahwa Baha’i bukan bagian dari Islam. Ia agama yang berdiri sendiri. Penganutnya pun dapat perlakukan yang sama di mata hukum. Kondisi itu mendapatkan kritik dari mana-mana.“Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang), Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), Malang (30 orang), dan lain-lain.”“Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu yang mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lukman sebagaimana dikutip laman kompas.com, 24 Juli 2014.