2 Mahasiswa Tuduh Kadisdik Jatim Korupsi dan Selingkuh, lalu Peras Rp 50 Juta

Wait 5 sec.

Konferensi pers penangkapan dua mahasiswa berinisial SH alias DS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak ditangkap karena memeras Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paweai, Kamis (24/7/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanKepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur, Aries Agung Pawea, menjadi korban pemerasan oleh dua orang mahasiswa. Dua pelaku berinisial SH alias DS (24 tahun) asal Bangkalan serta MSS (26 tahun) asal Pontianak.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan dua mahasiswa itu diduga membuat organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang tidak mempunyai legalitas.Pada Rabu (16/7) tersangka mengirim surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dispendik Jatim yang akan melaksanakan demo pada Senin 21 Juli 2025."Tuntutannya untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan dengan istri perwira TNI," kata Jules di Mapolda Jatim, Kamis (24/7).Pada Sabtu (19/7) malam, dua pelaku bertemu dengan dua saksi mewakili Aries Agung Paweai di sebuah kafe di wilayah Ngagel, Surabaya.Saat pertemuan itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan tujuan tidak akan melakukan aksi unjuk rasa. Serta unggahan mereka di sosial media Instagram dan TikTok dengan narasi menyebut Aries Agung Paweai terlibat korupsi dan selingkuh akan dihapus."Dan akan takedown isu yang sudah disebarkan tersangka di medsos (Instagram dan TikTok). Namun saat itu uang yang dibawa saksi hanya sebesar Rp 20 juta," ucapnya.Dua mahasiswa berinisial SH alias DS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak ditangkap karena memeras Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paweai, Kamis (24/7/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanTak berselang lama sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka langsung ditangkap oleh Jatanras Polda Jatim."Pelaku diamankan dengan uang Rp 20 juta di dalam paper bag yang berada di dalam baju saku SH. Kemudian mereka dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.Di lokasi yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami apakah pelaku pernah melancarkan aksi serupa sebelumnya."Secara garis besar pelaku melakukan perbuatan ini pertama kalinya terhadap korban. Saat ini sedang didalami apakah mungkin pelaku pernah melakukan hal yang sama," katanya.Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat pemberitahuan giat demonstrasi yang dikirim pada 16 Juli 2025 oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), uang Rp 20 juta, 2 ponsel serta satu sepeda motor.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah."Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ucapnya.