Tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOKPK telah menahan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara memeras calon TKA untuk mendapatkan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Bahwa dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemenaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (24/7).Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator di Direktorat PPTKA Kemnaker meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.Untuk permohonan online, ketiga verifikator memberitahukan kekurangan berkas melalui pesan WhatsApp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan.Namun, bagi pemohon yang tidak menyerahkan uang, maka perlakuannya berbeda."Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberi tahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Asep.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri, depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan, depan) menunjukkan empat tersangka dugaan pemerasan TKA Kemnaker di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOLantaran tidak mendapat kepastian RPTKA secara daring itu, pemohon kemudian mendatangi kantor Kemnaker. Praktik pemerasan secara offline terjadi.“Pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dengan meminta sejumlah uang,” jelas Asep.“Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon,” lanjutnya.Asep menambahkan, dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan. Hal tersebut juga diduga yang kemudian menjadi celah terjadinya pemerasan."PCW, ALF, dan JMS tidak memberikan jadwal pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut," kata Asep.Bersama dengan Gatot Widiarto selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025, ketiganya menyetorkan uang kepada pihak lain, yakni:Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.Keempatnya sudah turut dijerat tersangka serta ditahan. "Yang digunakan untuk keperluan pribadi," sambung Asep.Sementara keempat tersangka yang baru ditahan hari ini diduga menerima keuntungan miliaran rupiah dari hasil pemerasan tersebut. Berikut rinciannya:Gatot Widiarto sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliarPutri Citra Wahyoe sekurang-kurangnya Rp 13,9 miliarAlfa Eshad sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliarJamal Shodiqin sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar"Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima dari 8 Tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar," ungkap Asep."Hingga saat ini para pihak termasuk para Tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,61 miliar," ungkap Asep.Sejauh ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Salah satu motor yang disita adalah Harley Davidson milik eks Staf Khusus Menaker yang bernama Risharyudi Triwibowo. Belum ada keterangan dari Risharyudi mengenai penyitaan tersebut.Para tersangka dalam kasus ini pun belum berkomentar mengenai perkara pemerasan tersebut.