Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Korupsi Gula

Wait 5 sec.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong (ANTARA)JAKARTA - Kubu mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan atau vonis 4,5 5 tahun pada perkara kasus dugaan korupsi impor gula.Langkah hukum itu disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Rencananya, pengajuan banding akan dilakukan Selasa, 22 Juli."Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa , dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Amir kepada wartawan dikutip Senin, 21 Juli.Menurutnya, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan untuk mengajukan banding. Satu di antaranya tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong."Tidak diuraikannya pertimbangan tentang Mens Rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," sebutnya.Selain itu, Amir juga menyampaikan adanya mens rea dari Tom Lembong tidak merujuk pada fakta persidangan. Melainkan hanya mengacu pada keterangan saksi tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan. Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian," kata Amir.Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Sehingga, majalis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahunSelain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong. Nilainya mencapai Rp750 juta.Pidana denda itu diberikan dengan ketentuan jika tak dibayarkan, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Dannie Arsan.Pada amar putusan, perbuatan Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.