Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Apakah Sah Menurut Islam?

Wait 5 sec.

Ilustrasi nikah siri (Freepik) YOGYAKARTA – Bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga? Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan ini, ada baiknya kita memahami apa itu nikah siri beserta syarat sahnya pernikahan. Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.Mengenal Apa itu Nikah Siri Menurut Yani C.Lesar dalam buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri, kata nikah siri berasal dari bahasa Arab az-zawaj as-siri yang bermakna pernikhan tersembunyi atau tidak diumumkan ke public.Di Indonesia, nikah siri sering kali dilakukan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga administrasi negara lainnya.Dengan kata lain, pernikahan siri tidak diakui oleh negara secara resmi, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam hal perlindungan hak pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.Tak hanya itu, pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi juga sering menimbulkan berbaai dampak, seperti keslutan dalam urusan administrasi atau klaim hak-hak hukum di masa depan.Syarat Nikah Siri Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, dalam Islam, pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun nikah berikut:Mempelai pria/calon suamiMempelai wanita/calon istriWali nikah2 orang saksiIjab dan KabulRukun nikah merupakan bagian dari nikah itu sendiri, sehingga ketiadaan salah satu di antaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah. Ketentuan ini juga berlaku untuk nikah siri.Perlu diketahui, nikah siri bukanlah pernikahan tanpa wali, melainkan pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di KUA alias tidak memiliki akta nikah.Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengatahuan Keluarga Di atas telah disinggung bahwa syarat sahnya pernikahan tidak bisa dilepaskan dari rukun-rukunnya.Dalam rukun nikah, terdapat wali nikah yang bertugas memberikan izin dan persetujuan atas pernikahan tersebut, serta berperan dalam melindungi kepentingan wanita yang akan menikah.Dalam Islam, yang menjadi wali nikah umumnya adalah ayah kandung dari mempelai wanita. Jika ayah kandung tidak bisa hadir, maka secara berurutan yang berhak menjadi wali adalah kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.Akan tetapi, jika seluruh wali nasab tidak hadir atau tidak memenuhi syarat, hak perwalian bisa dialihkan kepada wali hakim. Adapun yang dimaksud dengan wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan untuk melangsungkan pernikahan demi memenuhi syarat sahnya pernikahan dalam Islam.Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga tetap sah menurut Islam, asalkan memenuhi lima rukun nikah.Pun demikian, jika pernikahan dilangsungkan oleh wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka nikah siri dianggap tidak sah.Demikian informasi tentang hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Untuk mendapatkan update berita pilihan lainnya, baca terus VOI.ID.