Mantan Polisi Membelot ke KKB Divonis 8 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

Terdakwa Aske Mabel saat menjalani persidangan putusan pidana di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Selasa (22/7) 2025 (ANTARA/HO-Dok Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena)WAMENA - Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan anggota kepolisian resor (Polres) Yalimo yang membelot bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Aske Mabel.Pejabat Humas PN Wamena, Saifullah Anwar, mengatakan Aske Mabel terbukti melanggar pasal 636 ayat 1 ke 3 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan dan pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat tentang senjata api.“Dapat kami sampaikan Aske Mabel memperoleh putusan hukum delapan tahun penjara lebih kurang setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU sembilan tahun penjara,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 22 Juli.Pengadilan menetapkan barang bukti dikembalikan ke penuntut umum yakni satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p nomor seri 103065, satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p nomor seri 102752, dua buah magazen senjata api laras panjang jenis AK-2000p, 71 butir amunisi/peluru tajam kaliber 5,56 x 45 mm.   Satu buah magazen senjata api laras panjang jenis SS1, satu pucuk senjata api jenis AK-2000P dengan nomor seri 101618, satu pucuk senjata jenis AK-2000P dengan nomor seri 101403, dua buah magazen senjata api jenis AK-2000P.Selanjutnya, 46 butir amunisi Cal 5,56 mm, 1 buah katapel, satu buah tas punggung warna merah hitam bertuliskan Kenshin Now Style dan Outdoor Sports, satu buah sarung motif kotak warna abu-abu hijau bergaris warna biru, satu buah tas punggung warna biru dongker, dua buah kantong plastik warna hitam.“Barang bukti tersebut dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain,” ujarnya.